BPOM Ambon

Berbahaya! 16 Kosmetik Ini Mengandung Zat Terlarang, BPOM Cabut Izin Edar, Ini Daftarnya

Sebanyak 16 produk kosmetik ditemukan mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang yang dapat membahayakan kesehatan konsumen.

Tangkapan layar lampiran BPOM
BPOM -- Daftar Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya dan/atau Dilarang Hasil Temuan Intensifikasi Pengawasan Triwulan I Tahun 2025 

TRIBUNAMBON.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap temuan mengejutkan dari hasil intensifikasi pengawasan di awal tahun 2025.

Sebanyak 16 produk kosmetik ditemukan mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang yang dapat membahayakan kesehatan konsumen.

"Sepanjang Januari hingga Maret 2025, BPOM telah menemukan 16 item kosmetik yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, timbal, dan pewarna merah K10," ungkap Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam keterangan resminya, Senin (22/4/2025).

Dari keseluruhan temuan tersebut, 10 produk diketahui diproduksi melalui kontrak produksi, sementara 6 lainnya merupakan produk impor.

Baca juga: Obat Palsu Ancam Kesehatan! BPOM Ungkap Produk Berbahaya yang Marak Beredar di Indonesia

Baca juga: BPOM Ambon Temukan Kosmetik Ilegal Senilai Rp 6.9 Juta, Masyarakat Diimbau Cerdas Memilih Produk

Taruna menjelaskan, bahan-bahan yang ditemukan dalam produk tersebut memiliki risiko kesehatan yang cukup serius. Merkuri, misalnya, dapat menyebabkan bintik-bintik hitam pada kulit, iritasi, bahkan kerusakan ginjal. Sementara asam retinoat bersifat teratogenik dan berisiko pada kehamilan.

Tak hanya itu, hidrokuinon diketahui bisa menyebabkan hiperpigmentasi dan perubahan warna pada kornea mata, sedangkan timbal bisa merusak fungsi organ tubuh. 

Adapun pewarna merah K10 yang ditemukan pada salah satu produk, diketahui bersifat karsinogenik atau dapat menyebabkan kanker.

Sebagai tindak lanjut, BPOM telah mencabut izin edar dan menghentikan sementara kegiatan produksi, distribusi, dan impor terhadap kosmetik yang terbukti melanggar.

“BPOM melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban, termasuk menyasar fasilitas produksi dan distribusi kosmetik ilegal ini,” jelas Taruna.

Para pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan juga terancam sanksi berat. 

Sesuai Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, pelanggar dapat dikenakan pidana penjara hingga 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

BPOM menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya, terutama yang diproduksi oleh pihak yang tidak memiliki izin resmi.

"Jika ditemukan indikasi tindak pidana, maka akan dilanjutkan ke tahap proses pro-justitia," ujar Taruna tegas.

BPOM juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selektif dalam memilih kosmetik. 

Masyarakat diminta untuk tidak menggunakan produk-produk yang telah diumumkan mengandung bahan berbahaya, baik dalam lampiran siaran pers ini maupun yang telah dirilis sebelumnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved