Obat Palsu Ancam Kesehatan! BPOM Ungkap Produk Berbahaya yang Marak Beredar di Indonesia
BPOM RI mengungkapkan jenis obat yang sering dipalsukan melibatkan produk-produk lifestyle yang banyak dicari konsumen.
TRIBUNAMBON.COM -- Peredaran obat palsu di Indonesia semakin meresahkan, terutama dengan maraknya produk yang beredar di platform online.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengungkapkan bahwa jenis obat yang sering dipalsukan melibatkan produk-produk lifestyle yang banyak dicari konsumen.
Seperti obat disfungsi ereksi, penurun berat badan, serta obat-obat yang sering disalahgunakan, termasuk tramadol dan triheksifenidil.
Namun, ancaman tak hanya datang dari pasar tradisional, melainkan juga dari dunia maya.
BPOM mengungkapkan bahwa tak sedikit obat palsu yang dijual melalui marketplace online, memperburuk situasi dengan mengelabui konsumen yang tak curiga.
Baca juga: BPOM Ambon Intensifkan Pengawasan Pangan Selama Ramadan dan Jelang Idulfitri 1446 H
Baca juga: BPOM Ambon Temukan Kosmetik Ilegal Senilai Rp 6.9 Juta, Masyarakat Diimbau Cerdas Memilih Produk
"Lebih dari 161.000 tautan yang menjual obat palsu telah kami ambil tindakan tegas pada periode 2023-2024," ujar Kepala BPOM RI, dr. Taruna Ikrar, saat memimpin pertemuan strategis secara virtual dengan Pharmaceutical Security Institute (PSI) pada Senin malam (7/4/2025).
"Sekitar 45 persen dari jumlah tersebut berisi produk ilegal, termasuk obat tanpa izin edar, obat impor ilegal, dan obat yang jelas-jelas palsu."
Patroli siber menjadi salah satu strategi BPOM dalam memerangi obat palsu.
BPOM tidak hanya berfokus pada pasar offline, tetapi juga gencar memerangi peredaran obat ilegal di dunia maya.
Kerja sama internasional dengan negara-negara seperti Malaysia, Singapura, Timor Leste, dan Australia juga menjadi kunci dalam membongkar jaringan obat palsu yang sering meresahkan masyarakat.
Tidak hanya obat-obat yang sering disalahgunakan, BPOM juga memperingatkan soal penyalahgunaan produk medis canggih, seperti terapi sel punca.
Meskipun memiliki potensi besar untuk menyembuhkan, banyak produk sel punca yang beredar tanpa izin edar, sehingga berbahaya bagi pasien yang tidak sadar akan risiko yang mengintai.
"Selain fokus pada obat-obatan yang sering disalahgunakan, kami juga memperhatikan perkembangan terapi medis yang berisiko disalahgunakan, seperti terapi sel punca. Kami ingin masyarakat terlindungi dari bahaya obat palsu yang bisa menimbulkan kerusakan lebih lanjut," tambah Taruna.
Dengan peraturan yang ketat, BPOM tidak segan memberikan sanksi tegas kepada pelaku obat palsu.
Mereka yang terbukti bersalah dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda yang mencapai Rp 5 miliar.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.