Penggelapan Hak Karyawan

Kasus Penggelapan Hak Karyawan PT Almera Lintang Pratama, Diduga Mantan Dirut Pakai Dana Perusahaan

Alih-alih memberikan solusi atas keluhan para karyawan, Kepala Cabang PT Almera Lintang Pratama Ambon, Trimurniati, justru mengungkapkan dugaan

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Istimewa
ILUSTRASI UANG - PT Almera Lintang Pratama Diduga Gelapkan Hak Puluhan Karyawan 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus dugaan penggelapan hak DPLK dan upah lembur yang dialami 80 karyawan PT. Almera Lintang Pratama terus berlanjut.

Alih-alih memberikan solusi atas keluhan para karyawan, Kepala Cabang PT Almera Lintang Pratama Ambon, Trimurniati, justru mengungkapkan dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp. 8 miliar yang diduga dilakukan oleh mantan Direktur Utama (Dirut), Erwin Haerudin.

Pengakuan mengejutkan ini disampaikan Trimurniati saat para karyawan mendatangi kantor PT. Almera Lintang Pratama Cabang Ambon di Ruko Batu Merah pada 6 Januari 2025 lalu. 

Keterangan ini disampaikan oleh salah seorang karyawan berinisial FL yang turut hadir dalam pertemuan tersebut.

"Pada 6 Januari 2025, kami menemui staf PT. Almira Lintang Pratama Cabang Ambon. Saat kami menanyakan hak-hak kami, termasuk upah lembur dan DPLK, Kepala Cabang Ibu Trimurniati justru mengatakan kepada kami bahwa Mantan Dirut, Erwin Haerudin, sudah menggelapkan uang perusahaan senilai 8 miliar," ungkap FL dengan nada heran.

Menurutnya, pernyataan Trimurniati ini tentu saja menambah kebingungan dan kekecewaan di kalangan karyawan. 

Alih-alih mendapatkan kejelasan mengenai hak-hak mereka yang diduga tidak dibayarkan, mereka justru dihadapkan pada informasi mengenai dugaan tindak pidana di internal perusahaan.

Baca juga: Unpatti Cetak Foto Wisuda Periode Desember 2022, Nasib Foto Periode September Belum Jelas

Baca juga: PT Almera Lintang Pratama Diduga Gelapkan Hak Puluhan Karyawan Hingga Senilai Rp 7.2 Miliar 

"Kami datang untuk menanyakan hak kami yang jelas-jelas tertera di slip gaji dan laporan pajak, tapi malah disuguhi informasi dugaan penggelapan uang perusahaan oleh mantan atasan. Ini sama sekali tidak menjawab persoalan kami," keluhnya.

Diberitakan sebelumnya, sekitar 80 karyawan PT Almera Lintang Pratama yang bekerja di wilayah PLN UP3 Ambon diduga menjadi korban penggelapan hak DPLK dan upah lembur dengan total estimasi mencapai Rp. 7,2 miliar. 

Para karyawan mengaku baru menerima sebagian kecil dana DPLK dan tidak pernah menerima upah lembur yang tercantum dalam slip gaji serta formulir A1 SPT tahunan mereka.

Pengungkapan dugaan penggelapan dana perusahaan oleh Kepala Cabang PT. Almera Lintang Pratama ini semakin memperkeruh suasana dan menimbulkan pertanyaan baru. 

"Apakah permasalahan internal perusahaan ini menjadi alasan atas tidak dibayarkannya hak-hak karyawan?," tanya FL.

Para karyawan kini semakin mendesak agar pihak berwenang, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan dan DPRD Provinsi Maluku yang telah mereka surati agar tidak hanya fokus pada persoalan hak karyawan.

Tetapi juga mengusut tuntas dugaan penggelapan dana perusahaan yang diungkapkan oleh Kepala Cabang PT Almera Lintang Pratama.

FL dan rekan-rekannya berharap, dengan terbukanya semua fakta, keadilan dapat segera ditegakkan dan hak-hak mereka sebagai pekerja dapat dipenuhi. 

Terpisah dari itu Manager Komunikasi dan TJSL PLN UIW MMU, M. Syaiful Ali saat ditemui TribunAmbon.com mengaku pihaknya tidak bertanggung jawab atas permasalahan hak karyawan PT. Almera Lintang Pratama.

Pasalnya, PT. Almera hanya pihak ketiga yang berkontrak dengan PLN.

Namun, ia menyebut dalam kasus ini PLN tidak serta merta lepas tangan. Bahkan PLN menjembatani karyawan untuk mendapatkan hak-hak mereka.

"Dalam kasus ini, PLN sebenarnya tidak dalam posisi tanggung jawab penuh. Kami sebagai penengah yang menjembatani antara karyawan di bawah naungan PT Almera dengan pihak perusahaan tersebut. Yang bertanggung jawab penuh adalah PT Almera Lintang Pratama yang harus menyelesaikan hak-hak karyawan yang belum terbayarkan," ungkap Syaiful saat ditemui diruangan kerjanya, Senin (21/4/2025).

Dirinya memastikan PT. Almera Lintang Pratama saat ini berupaya membayar hak karyawan, namun mengutamakan karyawan yang resign, sakit, meninggal ataupun cacat.

"Informasi yang terakhir dari Almera mendahulukan karyawan yang sudah tidak bekerja lagi yang diperbantukan di PLN, yang sudah resign, sudah meninggal, sakit, cacat dan sebagainya," jelasnya.

Ia pun memohon para karyawan untuk tetap bersabar.

"Jadi mohon mereka bersabar, kami tetap membantu sebisa kami untuk menjembatani Almera dengan mereka. Supaya hak-hak mereka tetap diterima, meskipun ini bukan tanggung jawab penuh dari PLN. Kami hanya menjembatani saja," pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, TribunAmbon.com telah berupaya mengkonfirmasi Kepala PT. Almera Lintang Pratama Cabang Ambon, Trimurniati. Namun belum ada tanggapannya. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved