Korupsi di Maluku
Kasus Korupsi Talud di Buru Dengan Sumber Anggaran Rp. 14,7 M Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Dari jumlah tersebut saat dilaksanakan proses lelang pengadaan barang dan jasa pekerja pembangunan Talud, pemenang tender ialah PT. Adi Karya perkasa
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan talud penahan banjir di Kabupaten Buru akan segera dilimpahkan ke Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon.
Proyek yang sumber dari anggaran alokasi Dana Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2020 yang diterima Pemerintah Provinsi Maluku melalui PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp700 miliar kepada Dinas PUPR Provinsi Maluku, masuk pada DIPA SKPD Dinas PUPR Bidang Sumber Daya Nomor : 1.03.01.01.28.12.52 tahun 2020 tanggal 02 Desember 2020 sebesar Rp. 15 miliar.
Dari jumlah tersebut saat dilaksanakan proses lelang pengadaan barang dan jasa pekerja pembangunan Talud, pemenang tender ialah PT. Adi Karya perkasa dengan nilai kontrak sebesar Rp. 14,7 miliar.
Hal ini diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com terkait kelanjutan kasus tersebut, Senin (21/4/2025).
Kasus ini menyeret tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: DPRD Minta Polda Tindak Tegas Bisnis Narkoba yang Menjamur di Tual dan Malra
Baca juga: Kasus Penggelapan Hak Karyawan PT Almera Lintang Pratama, Diduga Mantan Dirut Pakai Dana Perusahaan
Yakni, berinisial ‘AM’ selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), ‘MS’, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku, dan ‘SL’ yang baru ditetapkan sebagai tersangka selaku pengambil alih seluruh dokumen Perusahaan untuk proses Lelang, pelaksanaan pekerjaan sampai dengan proses pencairan dan PHO.
“Untuk tersangka terakhir sudah dinyatakan lengkap dan tahap dua sudah dilaksanakan pada Minggu lalu. Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan 3 tersangka dalam perkara talud pengendali banjir,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku,
Diketahui kasus ini dari hasil pemeriksaan ahli, ditemukan adanya kekurangan volume pada beberapa item pekerjaan dalam proyek tersebut, yang dinilai mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.023.870.488,52 berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.