Info Daerah
Akademisi Ingatkan Kejari Tual: Masyarakat Menunggu Progres Kasus Dugaan Korupsi Landmark Langgur
Masyarakat pun menunggu harap pentahapan hingga siapa yang bakal berstatus tersangka dalam proyek dengan anggaran 6.6 miliar dari APBD Malra tersebut.
Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan
LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM -
Gerak kejaksaan Negeri (Kejari) Tual dalam membongkar dugaan praktek tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pembangunan Landmark Langgur di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) tahun 2023 dinanti masyarakat.
Masyarakat pun menunggu harap pentahapan hingga siapa yang bakal berstatus tersangka dalam proyek dengan anggaran 6.6 miliar dari APBD Malra tersebut.
Hal itu diungkapkan Akademisi Hukum Universitas Darussalam (Unidar) Kota Ambon, Rauf Pelu menyikapi pengungkapan kasus yang dinilai lamban itu.
"Kejari jangan terlalu lambat, masyarakat menunggu kapan dugaan tipikor Landmark Langgur ini selesai, apalagi menggunakan anggaran daerah," ujarnya, Senin (21/4/2025).
Diketahui, kasus dugaan korupsi anggaran proyek pembangunan Landmark Langgur disebut masih dalam proses perhitungan kerugian negara oleh ahli konstruksi dari Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM).
Baca juga: Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Kasus Landmark Langgur, Kajari Tual Bantah Isu Masuk Angin
Baca juga: Kuras APBD Malra 6.6 Miliar, Akademisi Desak Kajari Tual Tuntaskan Kasus Korupsi Landmark Langgur
Sebelumnya sekitar 20 saksi telah Kejari Tual, namun perhitungan oleh ahli kontruksi hingga kini belum diketahui hasilnya.
Dikonfirmasi, Kejari awalnya beralasan moment Idul Fitri di Maret 2025, sehingga baru akan berlanjut setelah aktif berkantor.
Kini, hingga pertengahan April, Kejari Tual kembali mengemukakan alasan, terganjal jumlah personel yang terbatas sehingga tidak mau terburu-buru dalam proses pengambilan keputusan.
"Secara institusi kami tidak mau buru-buru dalam penyelidikan kasus ini, harus teliti dan detail," ujar, Kasi Intel Kajari Tual Doni Limbong, saat diwawancarai TribunAmbon.com, Rabu (16/4/2025).
Menurut Pelu, sikap Kejari bakal berdampak; publik bisa jadi ragu dan bahkan menilai telah masuk angin.
"Mekanisme kontrol kerja ekseskutif dan legislatif ada di masyarakat, mereka yang berada di lapangan dan haknya masyarakat untuk menilai," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Landmark-Kota-Lang.jpg)