Ambon Hari Ini
Jelang Penertiban Pasar Mardika: Pedagang Masih Berjejer di Badan Jalan, Tunggu Ketegasan Pemerintah
Meskipun Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon telah memberikan perpanjangan waktu hingga Selasa, 22 April 2025, untuk membongkar lapak secara mandiri
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Lima hari menjelang batas akhir penertiban, pedagang Pasar Mardika masih melapak di badan jalan.
Perpanjangan tenggat penertiban mandiri oleh pedagang hingga Selasa, 22 April 2025 seperti tak dihiraukan.
kawasan jalan Pantai Mardika, jalan Mardika, dan jalan Pantai Pertokoan Batu Merah tak seperti biasanya.
Tak ditemukan ada pembongkaran lapak oleh pedagang secara mandiri.
Diketahui, Pemkot Ambon, melalui pemberitahuan lanjutan Nomor 511.2/2854/Setkot, kembali menegaskan bahwa setelah tanggal tersebut, tindakan penertiban dan pembongkaran paksa akan dilakukan terhadap bangunan-bangunan yang masih berdiri, termasuk area Terminal A1 dan A2.
Para pedagang diingatkan untuk segera mengosongkan lokasi dan membongkar sendiri bangunan mereka, dengan risiko sepenuhnya ditanggung jika imbauan ini diabaikan.
Menyikapi ultimatum yang diperpanjang ini, Mama Omi Naraha, seorang pedagang lama di kawasan tersebut, menyoroti perlunya pembenahan serius di dalam gedung baru.
Baca juga: Tiga Organisasi Wartawan Tolak Program Bantuan Rumah Subsidi Bagi Jurnalis
Baca juga: Politeknik Negeri Ambon Tampilkan Inovasi Mahasiswa di Pameran Harmoni Budaya Maluku dan Alam
"Kendala kami sebagai pedagang yaitu Pemerintah harus betul-betul mengatur tata kelola pasar baru Pasar Mardika. Ini penting sekali! Semuanya harus berjualan di meja, tidak boleh ada lagi yang berjualan di jalan, di pintu masuk, atau bahkan di lantai. Kalau di dalam sana masih semrawut, bagaimana mungkin dagangan kami yang sudah masuk bisa laku?" ujar Mama Omi kepada TribunAmbon.com, Kamis (17/4/2025).
Meski demikian, Mama Omi menyatakan kesiapannya untuk mengikuti aturan pemerintah jika penertiban dilakukan secara serempak.
"Kalau sudah dibongkar dan ada ketegasan sudah pasti kami akan ikuti aturan pemerintah," ungkapnya.
Senada, pedagang lainnya bernama Dinda juga mengaku siap untuk pindah ke dalam gedung baru.
Namun, ia menekankan pentingnya penertiban yang merata terhadap seluruh pedagang.
"Kami siap pindah untuk kemajuan kota ini, asalkan semua pedagang juga telah ditertibkan," tegas Dinda.
Perpanjangan waktu penertiban ini memberikan sedikit kelonggaran bagi para pedagang untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.