Istri Polisi Selingkuh

Propam Polda Maluku Benarkan Briptu Sola Ditahan Terkait Kasus Perselingkuhan

Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol. Indera Gunawan, mengungkapkan bahwa Briptu Sola saat ini ditempatkan di penempatan khusus (Patsus) terkait duga

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Jenderal Louis
PERSELINGKUHAN - Briptu. Solagratia saat diwawancarai TribunAmbon.com, Jumat (11/4/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku membenarkan penahanan terhadap salah satu anggotanya, Briptu Solagratia Yerusalm Ruhulessin. 

Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol. Indera Gunawan, mengungkapkan bahwa Briptu Sola saat ini ditempatkan di penempatan khusus (Patsus) terkait dugaan kasus perselingkuhan.

"Kami patsus terkait laporan perselingkuhan," ujar Kombes Pol. Indera Gunawan kepada TribunAmbon.com pada Rabu (16/4/2025).

Penahanan Briptu Sola ini terjadi di tengah proses penanganan laporan yang sebelumnya ia layangkan. 

Briptu Sola melaporkan dua oknum polisi, Bripka Habel Watumlawar dan Bripka Donvi Maatita, atas dugaan perselingkuhan dengan istrinya, Veyren Salakay.

Baca juga: Kejari Kepulauan Tanimbar Limpahkan Kasus Korupsi Dana Desa Ridool ke Pengadilan Tipikor Ambon

Baca juga: Dinilai Tak Mampu Tetapkan Mata Rumah Parenta di Rumah Tiga, Ketua Saniri Minta Pemkot Turun Tangan

Kombes Pol. Indera Gunawan menjelaskan bahwa laporan yang melibatkan Bripka Habel kini telah dilimpahkan ke Polda Maluku untuk penanganan lebih lanjut. 

Selain dugaan perselingkuhan, Bripka Habel juga dilaporkan atas pelanggaran desersi.

"Yang kasus Habel dilimpahkan ke Polda minggu ini untuk dalami laporan perselingkuhan sekaligus pelanggaran disersinya diambil alih Polda," jelasnya.

Dengan adanya penahanan Briptu Sola dan pengambilalihan kasus yang melibatkan Bripka Habel oleh Polda, proses penegakan disiplin di internal kepolisian Maluku menjadi sorotan. 

Diberitakan sebelumnya, Dua oknum Polisi, Bripka. Habel Watumlawar dan Bripka. Donvi Maatita dilaporkan ke Propam Polda Maluku atas kasus dugaan perselingkuhan dan perzinahan dengan seorang ibu Bhayangkari, Veyren Salakay (25).

Laporan itu dilayangkan Briptu, Solagratia Yerusalm Ruhulessin dengan laporan nomor: SPSP2/38/III/2025/Subbagyanduan tertanggal 7 April 2025.

Kepada Tribun Ambon.com, Briptu Solagratia mengungkapkan bahwa perselingkuhan antara istrinya, Veyren Salakay, dan Bripka Habel Watumlawar pertama kali terjadi pada bulan Juni 2023. 

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Veyren Salakay, Bripka Habel Watumlawar, maupun Bripka Donvi Maatita terkait tuduhan tersebut. 

Sola pun telah melaporkan istrinya atas kasus dugaan penelantaran anak dengan nomor STTLP/82/IV/2025/SPKT/POLDA MALUKU.

Sedangkan Bripka. Habel Watumlawar dan Bripka. Donvi Maatita dilaporkan ke Propam Polda Maluku dengan laporan nomor: SPSP2/38/III/2025/Subbagyanduan tertanggal 7 April 2025. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved