Selasa, 21 April 2026

SBT Hari Ini

Masa Jabatan Resmi Delapan Tahun, 20 Kepala Desa di SBT Diperpanjang

Dalam Undang-Undang tersebut, masa jabatan kepala desa yang awaknya 6 tahun diperpanjang menjadi 8 tahun dan dapat

Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Fandi Wattimena
Istimewa
PEMDA SBT - Wakil Bupati SBT Muhammad Miftah Thoha Rumarey Wattimena saat pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan 20 kepala negeri dan negeri administratif, periode 2018–2026 dan 2019–2027, di Pendopo Bupati, Rabu (16/4/2025). 

Laporan Wartawan Tribunambon.com, Haliyudin Ulima 

BULA, TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) gelar pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan 20 kepala negeri dan negeri administratif periode 2018–2026 dan 2019–2027. 

Hal itu setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam Undang-Undang tersebut, masa jabatan kepala desa yang awaknya 6 tahun diperpanjang menjadi 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua.

Pengukuhan perpanjangan jabatan bagi 20 kepala desa di SBT oleh wakil bupati Muhammad Miftah Thoha Rumarey Wattimena, bertempat di Pendopo Bupati, Jalan Kelapa Dua kota Bala, Rabu (16/4/2025) sore.

Fachri Husni Alkatiri dalam sambutan yang dibacakan. Miftah, mengatakan perpanjangan masa jabatan menjadi momen penting sesuai perintah konstitusi.

Baca juga: Kejari Kepulauan Tanimbar Limpahkan Kasus Korupsi Dana Desa Ridool ke Pengadilan Tipikor Ambon

Baca juga: Gugur Saat Bentrok di Seram Utara, Keluarga Apida Anumerta Husni Dapat Santunan Rp 553 Juta

"Merupakan momentum penting dalam sejarah tata kelola pemerintahan desa di Indonesia, salah satu subtansi penting dalam perubahan UU ini adalah perpanjangan masa jabatan kepala Negeri dan negeri administratif dari 6 tahun menjadi 8 Tahun,” ujar Fachri. 

Menurutnya, memperkuat stabilitas dan efektivitas pemerintahan desa, dibutuhkan waktu yang cukup untuk merealisasikan program-program strategis ke masyarakat.

“Perpanjangan masa jabatan ini bukanlah bentuk hadiah, melainkan sebuah amanah dan tanggung jawab moral yang harus dijalankan dengan penuh integritas dan profesionalisme,” lanjutnya.

Ia menyadari, kepala negeri dan negeri administratif memiliki posisi strategis sebagai ujung tombak pelayanan publik dan pembangunan di masyarakat, terutama wilayah timur Indonesia seperti Kabupaten SBT.

Hal itu juga sejalan dengan visi misi bupati dan wakil bupati dalam mendorong kemajuan di kabupaten bertajuk Ita Wotu Nusa ini.

“Kebijakan ini selaras dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati untuk memperkuat kelembagaan desa, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan ekonomi lokal yang berbasis potensi desa,” tambahnya.

Dirinya berharap, dengan diperpanjangnya masa jabatan, seluruh kepala pemerintahan desa mampu memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa di Seram Bagian Timur.

Diketahui kegiatan tersebut dihadiri Plt Sekda SBT Ahmad Qodri Amahoru, Kepala Bappeda Mirnawati Derlen, dan para pimpinan OPD dalam lingkup Pemkab SBT.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved