Info Daerah

Pengelolaan Tertutup, Warga Yatwav Maluku Tenggara Pertanyakan Transparansi Dana Desa

Mantan Sekretaris Desa Ohoi Yatwav, Daniel Wemaf, saat diwawancarai TribunAmbon.com, Minggu (13/4/2025) mengaku sangat kecewa dengan pengelolaan DD Oh

Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Fandi Wattimena
Sumber; Istimewa
DD OHOI YATWAV : Mantan Sekretaris Desa Ohoi Yatwav, Daniel Wemaf, saat diwawancarai TribunAmbon.com, Minggu (13/4/2025) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan

LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Warga masyarakat Ohoi (Desa) Yatwav, Kecamatan Kei Kecil Barat, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) mempertanyakan transparansi pengelolaan Dana Desa (DD).

Pasalnya hingga enam tahun berjalan, Kepala Ohoi Yatwav Yoseph Lobya, mengelola anggaran DD tanpa melibatkan masyarakat. 

Untuk diketahui, alokasi anggaran DD Ohoi Yatwaf sebesar Rp. 650 juta per tahun.

Mantan Sekretaris Desa Ohoi Yatwav, Daniel Wemaf, saat diwawancarai TribunAmbon.com, Minggu (13/4/2025) mengatakan, hanya keluarga dekat Kepala Desa yang dilibatkan mengelola anggaran tersebut.

"Pengelolaan DD Ohoi Yatwav tertutup, dan tidak berlandaskan aturan penggunaan serta pertanggungjawaban DD," kesalnya.

Baca juga: Terkait Anggaran Perbaikan Jembatan Rumadian-Dian, DPRD Malra Bakal Koordinasi dengan Pemprov Maluku

Baca juga: Jembatan Wai Kian Amblas, Akses Bula - Airnanang Mulai Terganggu 

"DD Ohoi Yatwav selama enam tahun dikelola, dan dipertanggungjawabkan secara tertutup. Anehnya kegiatan nihil namun ada kucuran anggaran," jelasnya.

Misalnya saja, tidak ada kegiatan belajar mengajar di gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), tapi anggarannya dicairkan setiap tahun.

Bukan hanya itu, posisi Sekertaris Desa selama tiga tahun kosong, namun insentif Sekretaris Ohoi Yatwav dibayarkan Kepala Ohoi setiap tahun anggaran.

"Kami kaget tidak ada aktivitas pemerintahan tapi justru anggaran cair," ujarnya.

Menurutnya, sejak 2019 hingga 2023, Inspektorat Kabupaten Malra tidak pernah turun di Ohoi Yatwav untuk audit penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DD.

Barulah setelah ada pengaduan masyarakat, tim Inspektorat turun di Ohoi Yatwav.

"Kepo Ohoi Yatwav selama ini tidak pernah melibatkan masyarakat dalam realisasi dan pertanggungjawaban DD. Biasanya pendamping dana desa kecamatan yang buat LPJ Ohoi Yatwav," bebernya. 

Menurut Daniel, alokasi DD Ohoi Yatwav tahun 2023 berkisar Rp 640 juta, tapi tidak ada realisasi pembangunan fisik apalagi pemberdayaan ekonomi masyarakat.

"Kepala Ohoi Yatwav kelola sendiri DD tanpa dilandasi aturan perundang-undangan tentang dana desa," ujarnya.

Dia berharap aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan penyidikan atas indikasi penyalahgunaan dan pertanggungjawaban DD Ohoi Yatwav selama enam tahun terakhir, karena masyarakat hanya menjadi penonton. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved