Kamis, 4 Juni 2026

Ambon Hari Ini

Pengusaha Emas di Ambon Diduga Tipu Teman Baik Sendiri Hingga Ratusan Juta Rupiah

Peristiwa ini bermula sejak akhir tahun 2020, ketika Gadis membantu Monika yang terlilit hutang dengan memberikan 100 gram emas untuk digadaikan.

Tayang: | Diperbarui:
Sumber: Gadis Kainama
KASUS PENIPUAN - Terduga pelaku penipuan, Dwi Monika Jani (29) saat dijemput di salah satu Hotel di Kota Ambon oleh pria berkemeja merah yang mengaku sebagai pengacara, Kamis (3/4/2025) Malam. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Seorang wanita bernama Dwi Monika Jani (29) diduga melakukan penipuan terhadap teman baiknya sendiri, Gadis Kainama (34), dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 200 juta, belum termasuk 100 gram emas.

Peristiwa ini bermula sejak akhir tahun 2020, ketika Gadis membantu Monika yang terlilit hutang dengan memberikan 100 gram emas untuk digadaikan.

"Awalnya saya menolong Monika dengan memberikan sekitar 100 gram emas untuk dia gadaikan dan membayar hutang. Saya kasihan karena dia terlilit hutang dan sering dikejar rentenir," ungkap Gadis saat diwawancarai TribunAmbon.com, Jumat (4/4/2025).

Seiring berjalannya waktu, Monika sering meminjam uang kepada Gadis, yang diberikan secara bertahap sepanjang tahun 2021 karena hubungan pertemanan yang baik. 

Selain itu, Gadis mengatakan bahwa Monika memiliki usaha jual beli emas dan salon kecantikan di kawasan Batu Merah, keluarganya juga punya banyak usaha.

Gadis juga sempat mentransfer uang kepada Monika untuk membeli emas, namun emas tersebut tidak pernah diberikan.

Baca juga: Kapolres SBT Imbau Warga Sebar Pesan Damai di Maluku

Baca juga: Maraknya Bentrok di Beberapa Daerah, Bodewin Wattimena Ajak Warga Ambon Tetap Jaga Kondusifitas

Selain itu, Gadis juga membeli emas berbentuk jam rolex senilai Rp. 22 juta, yang kemudian diakui Monika telah digadaikan.

"Karena tahu dia penjual emas, saya mentransfer uang tapi emasnya tidak diberikan. Juga membeli emas berbentuk jam rolex senilai 22 juta. Ketika saya tanya dia mengaku emas itu sudah digadai," jelas Gadis.

Gadis mengungkapkan bahwa total uang yang ditipu mencapai sekitar Rp 200 juta, belum termasuk emas 100 gram. 

Monika sendiri telah mengembalikan sekitar Rp. 20 juta. Gadis juga menyita dua buah handphone dan emas sekitar 8.8 gram sebagai jaminan.

Sebelumnya, pada tahun 2022, kedua belah pihak telah melakukan mediasi dan membuat surat pernyataan bahwa Monika akan membayar secara cicil Rp. 2 juta per bulan. 

Namun, kesepakatan tersebut tidak dipenuhi oleh Monika.

Puncak dari permasalahan ini terjadi pada Kamis malam (3/4/2025) sekitar pukul 23.00 WIT di sebuah hotel di Ambon. 

Gadis bersama saudara perempuannya mendatangi Monika yang sedang duduk bersama teman-temannya. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved