Senin, 11 Mei 2026

Bentrok di Maluku

Bentrok Antara Pemuda Danama dan Angar Berakhir Damai, Ini 4 Poin Kesepakatan

Damai tersebut dituangkan dalam secarik kertas yang ditandatangani kedua belah pihak pada pertemuan di Kantor Desa Kiliga Watubau, Kamis (3/4/2025) ke

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Ode Alfin Risanto
TribunAmbon/Halliyudin Ulima
BENTROK WARGA - Penandatanganan surat kesepakatan damai antau pemuda Danama dan Angar, di kantor desa Angar, Kecamatan Kian Darat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Kamis (3/4/2025). 

Laporan Wartawan Tribunambon.com, Haliyudin Ulima

BULA, TRIBUNAMBON.COM - Bentrok antar pemuda yang terjadi di desa Danama kecamatan Tutuk Tolu dan Angar kecamatan Kian Darat Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) pada Senin (31/3/2025) kini berakhir damai.

Damai tersebut dituangkan dalam secarik kertas yang ditandatangani kedua belah pihak pada pertemuan di Kantor Desa Kiliga Watubau, Kamis (3/4/2025) kemarin.

Kapospol Kecamatan Kiandarat Rasman, saat memimpin jalannya mediasi mengatakan bahwa Kejadian ini harus menjadi pelajaran bagi kedua desa.

Dimana ada masalah komunikasi dan musyawarah harus diutamakan.

"Sebagai aparat keamanan, kami hadir untuk memastikan ketertiban dan kedamaian di tengah masyarakat. Harapan kami, persaudaraan tetap terjaga dan konflik serupa tidak terulang," ujarnya.

Baca juga: Ajak Warga Damai, DPRD Maluku Desak Polisi Usut Tuntas Dalang Bentrok di Seram Utara

Baca juga: Sikapi Bentrok di Beberapa Daerah, Ketua Majelis Latupati Ambon: Mari Bertemu Dan Cari Jalan Damai

Dia juga meminta agar kedua desa ini dan desa lainya di Kabupaten Seram Bagian Timur ,selalu menjaga ketertiban dan kedamaian.

"Upaya preventif serta peran aktif dari masyarakat menjadi kunci utama dalam mencegah potensi konflik di masa depan," tukasnya.

Penyelesaian secara kekeluaragaan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk pemerintah desa dan warga setempat.

Berikut empat poin yang dicapai dua belah pihak;

1. Perselisihan antara pemuda dan masyarakat Negeri Danama dengan pemuda dan masyarakat Negeri Angar yang terjadi di Desa Angar pada 2 April 2025 dinyatakan telah selesai.

2. Tidak akan ada tindakan dalam bentuk apapun terhadap saudara Surahman Kelsaba, keluarganya, dan pemuda Angar.

3. Tidak akan ada tindakan dalam bentuk apapun terhadap pemuda Negeri Danama.

4. Jika di kemudian hari ada pihak yang melanggar pernyataan ini, maka siap dituntut berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku.

Surat pernyataan ini ditandatangani oleh perwakilan kedua pihak, yakni Jalil Rumfot dari Desa Danama dan Arif Rumaday dari Desa Angar.

Dalam surat itu menegaskan bahwa kesepakatan ini dibuat secara sadar tanpa unsur paksaan dari pihak manapun.

Penyelesaian konflik itu dihadiri sejumlah tokoh pemerintah dan tokoh pemuda dari kedua desa.

Hal itu setelah empat poin yang disepakati telah ditandatangani kedua belah pihak dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Desa Angar, Kamis (3/4/2025).(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved