Lebaran 2025
Tenaga Kontrak Pemkot Ambon Tak Dapat THR
Tenaga honorer dan kontrak di lingkungan Pemkot Ambon, tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada momen Ramadan 1446 Hijriah.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Meski mengabdi di tempat yang sama, namun tenaga honorer dan kontrak di lingkungan Pemkot Ambon, tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada momen Ramadan 1446 Hijriah.
Hal itu diungkapkan oleh Plt. Sekretaris Kota (Sekkot), Robby Sapulette.
Robby Sapulette meminta maaf kepada seluruh tenaga kontrak yang berada di wilayah administrasinya lantaran tidak dapat merealisasikan Tunjangan Hari Raya (THR).
“Ini adalah permohonan maaf dari Pemerintah Kota Ambon karena tidak dapat menyediakan anggaran THR tenaga kontrak. Sedianya sesuai dengan dengan PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke 13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025, itu hanya diberikan bagi DPRD, PNS, CPNS, dan PPPK,” kata Sapulette di ruang kerjanya, Selasa (25/3/2025).
Menurutnya, hal menjadi penting untuk disampaikan, atas dasar pertimbangan kondisi keuangan daerah Kota Ambon dan prioritas saat ini yang menjadi fokus Pemkot.
Antara lain merealisasikan kebijakan pusat terkait efisiensi anggaran dan beban hutang, Sertifikasi, ADD, TPP dan Gaji Kontrak senilai kurang lebih Rp 107 miliar lebih.
Untuk menjawab kebutuhan dimaksud lanjutnya, efisiensi telah dilakukan terhadap belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen, serta menginstruksikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membatasi serta melakukan efisiensi terhadap program/kegiatan dan belanja tahun 2025 yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi.
Dimana evaluasi terhadap masing – masing OPD akan dilaksanakan sesuai jadwal pada Hari Kamis, 27 Maret 2025 yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Ambon.
Menurut Sapulette, beban anggaran belanja pemkot semakin besar juga sangat dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah pusat dengan penundaan waktu penerbitan SK PPPK secara nasional, mengakibatkan daerah kembali wajib menganggarkan item belanja rutin terhadap gaji pegawai kontrak untuk 10 bulan ke depan dan hal ini juga mempengaruhi kebijakan pemkot terkait THR tenaga kontrak termasuk gaji 13.
Sehingga, dirinya berharap kondisi yang dihadapi Pemkot saat ini dapat dipahami oleh seluruh tenaga kontrak yang mengabdikan dirinya bagi negara melalui pemerintah Kota Ambon.
"Dan kita doakan ke depan upaya pemerintah dan didukung oleh masyarakat akan memberikan dampak besar bagi PAD Kota Ambon supaya memudahkan pemerintah dalam kebijakan pembangunan dan pelayanan publik di kota ini," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.