Selasa, 14 April 2026

Maluku Terkini

Polda Maluku Ringkus Tiga Pelaku Narkoba: Suami Istri Ikut Terlibat

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima tim Opsnal Dit

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Polda Maluku
KASUS NARKOBA - VK (28), CP (37), dan FTP (32), tiga tersangka pengedar sabu yang berhasil diamankan Polda Maluku di Ambon. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku kembali mengungkap jaringan peredaran narkoba di Kota Ambon. 

Tiga pelaku berhasil diamankan, dua di antaranya merupakan pasangan suami istri. Ketiga pelaku berinisial VK (28) alias Vasco, CP (37), dan FTP (32).

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Maluku.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap Vasco pada 17 Maret 2025 di jalan Sirimau, Kelurahan Batu Meja.

"Saat diamankan di depan Gereja Syalom pukul 12.30 WIT, Vasco tertangkap tangan sesaat setelah menerima paket kiriman yang di dalamnya berisi narkotika golongan I jenis sabu," ungkap Kombes Areis, Jumat (21/3/2025).

Vasco mengaku paket sabu seberat 0,4941 gram tersebut merupakan pesanan dari seseorang berinisial AP alias Agil. 

"Saat ditangkap, pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan guna proses penyidikan. Sementara terhadap saudara Agil telah dilakukan pencarian namun sampai saat ini yang bersangkutan belum ditemukan," jelasnya.

Setelah melalui serangkaian penyidikan, Vasco ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Rumah Muda Anti Korupsi Desak KPU SBT Lunasi Gaji PPS di 189 Desa

Baca juga: Aktivis Kampus Geram, Pungli Potong Rumput Unpatti Langgar Hukum dan Etika Pendidikan

Dua hari berselang, pada 19 Maret 2025, tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Maluku kembali meringkus CP dan FTP di sekitar jalan Dr. Malaiholo, Karang Panjang. 

Penangkapan pasangan suami istri ini berawal dari informasi adanya transaksi narkoba di Jalan Cut Nyak Dhien, Kelurahan Amantelu.

"Sekitar pukul 17.30 WIT, tim mencurigai seorang driver ojol Maxim dan mengamankannya di depan Kantor PDIP Maluku. Saat diinterogasi, driver ojol mengaku hanya dititipi paket kiriman untuk diantarkan ke alamat sesuai pesanan aplikasi," terang Kombes Areis.

Paket tersebut berisi dos bekas headset/earphone warna biru muda bertuliskan Shure dalam tas kresek hitam. 

Setelah mengetahui isinya, tim bersama driver ojol menuju alamat rumah pemesan di sekitar Jalan Dr. Malaiholo.

"Tim lalu mengamankan terduga FTP dan suaminya CP. Tim meminta Terduga untuk jujur apakah masih ada barang bukti lainnya yang disimpan, kemudian Terduga FTP jujur mengakui kalau masih ada sisa sabu di dalam laci lemari pakaian besi di kamar terduga," jelasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved