Baznas SBT Himbau Warga Bayar Zakat Fitri Pada Badan Amil Resmi

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) mengajak seluruh masyarakat untuk berzakat melalui badan resmi.

Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Tanita Pattiasina
Haliyudin Ulima
ZAKAT FITRA - Ketua Baznas Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Zainudin Kelasaba saat diwawancarai Tribunambon.com diruang kerjanya, Kamis (20/3/2025). 

Laporan Wartawan Tribunambon.com, Haliyudin Ulima 

BULA, TRIBUNAMBON.COM - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) mengajak seluruh masyarakat untuk berzakat melalui badan resmi.

Hal itu disampaikan Ketua Baznas SBT, Zainudin Kelasaba saat diwawancarai Tribunambon.com diruang kerjanya, Kamis (20/3/2025).

"Satu-satunya badan amil yang dibentuk oleh negara, olehnya itu kami menghimbau masyarakat untuk berzakat melalui badan amil zakat resmi," ujarnya.

Hingga kini pihaknya terus berupaya untuk mengajak masyarakat, melalu ceramah, kultum, hingga menyurati seluruh elemen masyarakat agar tepat sasaran dalam menunaikan zakat.

"Hampir 300-an surat yang sudah kami kirim ke masyarakat, mulai dari pelaku usaha baik perorangan dan korporasi, BUMD, Bank, Kementrian vertikal, komisi, lembaga negara, hingga TNI Polri," ungkapnya.

Baca juga: Fahri Husni Alkatiri Rombak Struktur Pemerintahan SBT, Total Ada 40 Posisi

Baca juga: Ahmad Quadri Amahoru Resmi Dilantik Sebagai Sekda SBT

Zaunudin menyebut, warga bisa membayarkan zakatnya lebih awal ke pengelola atau Organisasi Pengumpulan Zakat (OPZ) yang ada di setiap masjid. 

Hal ini dimaksudkan agar penyaluran dan pendistribusiannya dapat disegerakan kepada kaum dhuafa atau fakir miskin yang berhak menerima sehingga bisa langsung dimanfaatkan.

Ia menyarankan bagi pihak-pihak yang tidak memiliki OPZ, tidak dianjurkan untuk mengelola zakat dilingkungan masyarakat.

"Kita sarankan agar yang tidak punya OPZ tisak harus menerima zakat, karena zakat ini tertata, tercatat, terdistribusidan dipertanggung jawabkan secara baik, agar bisa dilaporkan secara nasional," jelasnya.

Diketahui, besaran zakat fitrah tahun 2025 untuk daerah Maluku adalah 2,5 kilogram beras atau Rp. 45 ribu. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved