Maluku Terkini
Tok! 7 Terdakwa Pengrusakan Hutan di Seram Bagian Timur Dihukum Setahun Penjara
Tujuh Terdakwa pengrusakan hutan Kawasan Suaka Alam/Kawasan Pelestarian Alam (KSA/KPA) Sungai Nief, Seram Bagian Timur (SBT), divonis satu tahun bui.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tujuh Terdakwa pengrusakan hutan Kawasan Suaka Alam/Kawasan Pelestarian Alam (KSA/KPA) Sungai Nief, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), divonis satu tahun penjara.
Ketujuh terdakwa tersebut di antaranya AB, S, BT, MAT, AO, AT alias O, dan MR alias G.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dataran Hunimoar, terhadap ketujuh terdakwa.
Dalam pembacaan putusan, bahwa ketujuh terdakwa telah terbukti melakukan pengrusakan hutan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 12 huruf c dan Pasal 87 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 huruf I Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Tujuh terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi selama terdakwa ditahan,” kata Hakim dalam pembacaan amar putusan secara terpisah.
Juga divonis membayar denda sebesar Rp. 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara selama 1 bulan.
Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti berupa, kayu olahan jenis Belo Hitam sebanyak 38 batang dan kayu olahan jenis Merbau/Besi sebanyak 17 batang agar dirampas untuk dimusnahkan.
Bahwa atas Putusan tersebut, baik dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur dan Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir, kemudian oleh Majelis Hakim memberikan waktu 7 hari kepada Penuntut Umum dan Terdakwa untuk menyatakan sikap apakah menerima putusan tersebut atau keberatan dan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Ambon.
Diketahui, peristiwa ini bermula pada 21 September 2024, saat Tim Operasi Pengamanan Hutan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku Papua, melaksanakan kegiatan Operasi Pengamanan Hutan di Kawasan Suaka Alam/Kawasan Pelestarian Alam (KSA/KPA) Sungai Nief Kabupaten Seram Bagian Timur.
Kegiatan tersebut ditemukan para terdakwa sedang melakukan aktifitas penebangan dan pengolahan kayu di KSA/KPA Sungai Nief, karena bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, ketujuh terdakwa langsung di proses. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.