Info Terkini
Polisikan Kasus Mark-up Anggaran di Yaputih, Sutrisno Hatapayo Diduga Alami Pencemaran Nama Baik
Berdasarkan rilis tertulisnya, Minggu (16/3/2025) dugaan tindakan pencemaran nama baik itu dilakukan oleh pemilik akun Facebook
Penulis: Silmi Sirati Suailo | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo
MASOHI,NTRIBUNAMBON.COM - Resmi melayangkan laporan dugaan mark-up anggaran dalam proyek pembangunan bak penampungan air bersih di Negeri Yaputih, Kecamatan Tehoru ke Polsek Tehoru, kini pelapor, Sutrisno Hatapayo diduga alami pencemaran nama baik.
Berdasarkan rilis tertulisnya, Minggu (16/3/2025) dugaan tindakan pencemaran nama baik itu dilakukan oleh pemilik akun Facebook bernama “Syeikh Goggle”.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku kini tengah menyelidiki pemilik akun Facebook bernama “Syeikh Goggle” setelah adanya laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan Sutrisno Hatapayo.
Baca juga: Enam Orang Dibebaskan Usai Penggerebekan Dugaan Peredaran Narkoba di Ambon
Baca juga: Wahid Laitupa Optimis Rebut Kembali Posisi Ketua DPW PAN Maluku
Laporan polisi tersebut diajukan pada Jum'at 14 Maret 2025, setelah akun "Syeikh Goggle" mengunggah foto pelapor dengan narasi yang menyesatkan.
Hatapayo menduga unggahan ini berkaitan erat dengan beberapa kasus yang saat ini tengah dilaporkannya di Polsek Tehoru, yakni: Dugaan mark-up anggaran proyek pembangunan bak air bersih di Negeri Yaputih, dengan terlapor Yurisman Tehuayo, Jamaluddin Hatapayo dan Yusuf Hatapayo.
Dugaan tindak pidana pengrusakan dengan terlapor Saud Hatapayo dan Yusuf Hatapayo dan dugaan perencanaan kejahatan terhadap dirinya dan beberapa pihak lainnya, dengan terlapor Jamaluddin Hatapayo.
Advokat muda tersebut merasa bahwa unggahan akun “Syeikh Goggle” adalah upaya untuk mendiskreditkan dirinya sebagai pelapor dalam kasus-kasus tersebut.
Atas dasar laporan yang telah diajukan, Ditreskrimsus Polda Maluku kini sedang melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pemilik akun tersebut. Kasus ini diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik dan Pasal 310 KUHP tentang fitnah.
"Hingga saat ini, polisi masih melakukan penelusuran digital untuk melacak identitas asli pemilik akun “Syeikh Goggle.”Ungkapnya.
Hatapayo berharap agar pihak kepolisian segera mengungkap pelaku dan menindak tegas penyebar berita bohong yang telah mencemarkan nama baiknya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.