SBT Hari Ini

7 Terdakwa Pengrusakan Hutan di SBT Terancam Pidana Penjara dan Denda Ratusan Juta

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (SBT) dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Uta

Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Sumber : Kejaksaan Negeri SBT.
PENGRUSAKAN HUTAN - Tujuh terdakwa di Seram Bagian Timur (SBT) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari SBT dengan hukuman pidana bervariasi, berlangsung sidang di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa, Jumat (14/3/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tujuh Terdakwa pengrusakan hutan di Kabupaten Seram Bagian Timur dituntut bervariasi. 

Ketujuh Terdakwa dengan Inisial AB, S, BT, MAT, AO, AT alias O, dan MR alias G.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (SBT) dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa, Jumat (14/3/2025).

Dalam pembacaan surat tuntutan, JPU katakan bahwa ketujuh terdakwa telah melakukan pengrusakan hutan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 12 huruf c dan Pasal 87 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 huruf I Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 

Terhadap Terdakwa AB, Terdakwa S, Terdakwa BT, Terdakwa MAT, Terdakwa AO dan Terdakwa AT alias O dituntut pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda sebesar Rp. 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara selama 1 bulan. 

Sementara untuk Terdakwa MR alias G dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan, denda sebesar Rp. 500 juta subsidair pidana penjara 3 Bulan. 

Baca juga: Warga Watkidat Minta Kapolda Evaluasi Kinerja Satreskrim Polres Maluku Tenggara

Baca juga: Kevin Kiriweno, Anak Kepsek SMP 9 Bersama CS Diduga Keroyok Seorang Pemuda: Belum Ditangkap Aparat

Jaksa juga meminta majelis hakim untuk menetapkan barang bukti berupa, kayu olahan jenis Belo Hitam sebanyak 38 batang dan kayu olahan jenis Merbau/Besi sebanyak 17 batang agar dirampas untuk dimusnahkan.

Usai membacakan tuntutan, majelis hakim menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada 17 Maret 2035 dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan para terdakwa. 

Diketahui, peristiwa ini bermula pada 21 September 2024, saat Tim Operasi Pengamanan Hutan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku Papua, melaksanakan kegiatan Operasi Pengamanan Hutan di Kawasan Suaka Alam/Kawasan Pelestarian Alam (KSA/KPA) Sungai Nief Kabupaten Seram Bagian Timur

Kegiatan tersebut ditemukan para terdakwa sedang melakukan aktifitas penebangan dan pengolahan kayu di KSA/KPA Sungai Nief, karena bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, ketujuh terdakwa langsung di proses. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved