Jong Ambon FC Gugat ASPROV PSSI Maluku, Tuntut Ganti Rugi Rp 2,26 Miliar

Klub sepak bola Jong Ambon FC resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Asosiasi Provinsi PSSI Maluku (ASPROV PSSI Maluku).

Ist
JONG AMBON FC - Jong Ambon FC gugat ASPROV PSSI Maluku tuntut ganti rugi Rp2,26 miliar. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Klub sepak bola Jong Ambon FC resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Asosiasi Provinsi PSSI Maluku (ASPROV PSSI Maluku).

Sidang perdananya sudah dimulai sejak 11 Maret 2025 kemarin, namun tidak dihadiri oleh pihak Asprov selaku tergugat dan akan dilanjutkan pada Selasa (18/3/2025) mendatang.

Gugatan ini diajukan pemilik Jong Ambon FC, Rhony Sapulette melalui kuasa hukumnya, Rudy Wakano di Pengadilan Negeri Ambon.

Wakano menegaskan, pihaknya menuntut ganti rugi sebesar Rp 2,26 miliar atas pembatalan sepihak keikutsertaan mereka dalam kompetisi Liga 4 Maluku 2024-2025.

Ia menjelaskan, bahwa Jong Ambon FC telah mempersiapkan diri selama lima bulan untuk berlaga di Liga 4. 

Baca juga: Piala Soeratin U17: Jong Ambon FC Taklukan Maluku Husada dengan Skor Akhir 2-0

Baca juga: Akademisi Soroti Penghapusan Sepak Bola dari PPLP Maluku, Singgung Kegagalan Manajemen

Bahkan, klub tersebut telah melakukan pembayaran pendaftaran sebesar Rp 10 juta ke rekening ASPROV PSSI Maluku.

"Tapi secara mengejutkan, klub mendapatkan pemberitahuan melalui pesan WhatsApp dari Sekretaris ASPROV PSSI Maluku, Martinus Manuputty, bahwa Jong Ambon FC tidak diizinkan mengikuti kompetisi. Keputusan ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap regulasi Liga 4 tahun 2024/2025 yang telah ditetapkan PSSI," tutur Wakano, Jumat (14/3/2025).

Pembatalan sepihak itu juga ditegaskan oleh Ketua ASPROV PSSI Maluku, Sofyan Chang Lestaluhu saat dikonfirmasi kembali oleh pemilik Jong Ambon FC, Rhony Sapulette.

Akibat dari pembatalan sepihak itu, menyebabkan kerugian materiil dan immateriil bagi klub.

"Biaya persiapan tim selama lima bulan dan pencemaran nama baik klub, serta kehilangan kesempatan para pemain untuk berkompetisi untuk meraih prestasi, hilang," cetusnya.

Ia menilai, keputusan ASPROV PSSI Maluku sangat merugikan Jong Ambon FC, para pemain, serta seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam persiapan tim. 

"Ini bukan hanya soal uang, tetapi juga menyangkut masa depan anak-anak Maluku yang ingin berkarier di sepak bola,” ungkapya.  

"Gugatan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum dan perlindungan bagi klub-klub lokal agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan," imbuhnya.

Sementara itu, Sapulette menyesalkan keputusan Asprov yang dinilai menghambat perkembangan sepak bola lokal, khususnya bagi klub yang telah menunjukkan prestasi dan komitmen dalam pembinaan pemain muda.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved