Jong Ambon FC Gugat ASPROV PSSI Maluku, Tuntut Ganti Rugi Rp 2,26 Miliar
Klub sepak bola Jong Ambon FC resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Asosiasi Provinsi PSSI Maluku (ASPROV PSSI Maluku).
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Tanita Pattiasina
"Harusnya Asprov bangga punya Jong Ambon FC, klub yang membina pemain dari level U-17 hingga Liga 3 dan 4. Kami memiliki fasilitas lengkap di seluruh Indonesia untuk mendukung perkembangan pemain. Tapi justru Asprov malah bertindak sewenang-wenang dengan mencoret kami dari kompetisi," tegasnya.
Menurutnya, Jong Ambon FC dikenal sebagai salah satu klub berprestasi di Maluku.
Mereka menjuarai kompetisi Suratin dan Piala Wali Kota Ambon pada 2021, serta mewakili Maluku di kompetisi nasional U-17 di Malang, Jawa Timur.
Tahun 2021-2022, Jong Ambon FC mengikuti dua kompetisi besar, yaitu U-17 dan Liga 3, sebelum bersiap berlaga di Liga 4 musim 2023-2024.
"Namun, upaya tersebut kandas setelah Asprov PSSI Maluku mendadak membatalkan keikutsertaan mereka tanpa alasan yang jelas," ujarnya.
Ia juga menyoroti minimnya dukungan ia juga Asprov terhadap klub-klub yang telah berkontribusi dalam pembinaan sepak bola daerah.
"Asprov hanya menyelenggarakan kompetisi, tetapi tidak ada kontribusi nyata setelah klub menjadi juara. Bahkan bola pun tidak diberikan. Seharusnya mereka bersyukur ada klub seperti kami yang benar-benar peduli terhadap sepak bola di Maluku," katanya.
Menurutnya, tindakan Asprov yang membatalkan keikutsertaan Jong Ambon FC dapat mematikan semangat dan karier para pemain muda.
Ia berharap gugatan ini bisa menjadi momentum untuk mewujudkan keadilan dalam pengelolaan sepak bola di Maluku.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.