Tambang Emas Gunung Botak

Gasmen Maluku Sayangkan Tambang Emas Gunung Botak Tetap Beroperasi Padahal Selalu Makan Korban Jiwa

Tragedi longsor maut di lokasi pertambangan emas ilegal Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku, kembali menelan korban jiwa. 

Ist
GUNUNG BOTAK - Korban meninggal dunia akibat longsor dievakuasi dari lokasi tambang emas ilegal Gunung Botak, Namlea, Maluku, Sabtu (8/3/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tragedi longsor maut di lokasi pertambangan emas ilegal Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku, kembali menelan korban jiwa. 

Tujuh penambang tewas dan enam lainnya luka-luka dalam peristiwa mencekam tersebut. 

Skandal mafia pertambangan emas ilegal ini kembali menyita perhatian publik dan memicu kecaman keras dari berbagai pihak.

Ketua Umum DPD Gasmen Maluku, Rifki Derlen, menilai tragedi ini sebagai kelalaian fatal dari aparat kepolisian, khususnya Polres Buru di bawah kepemimpinan AKBP. Sulastri Sukidjang. 

Ia menduga adanya pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal yang telah berulang kali memakan korban.

"Ini adalah bagian yang paling vatal atas kelalaian pengawasan, dan tanggung jawab Kepolisian daerah maluku, terkhsusnya yang berwenang di dalam teritorial pertambangan emas ilegal tersebut, yakni Kapolres Buru di bawah kepemimpinan Ibu Sulastri Sukidjang," ungkapnya kepada TribunAmbon.com, Minggu (9/3/2025).

Rifki menyoroti status ilegal tambang emas Gunung Botak yang seharusnya sudah ditutup permanen sejak era Presiden Joko Widodo. 

Namun, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas penambangan masih terus berlanjut, mengindikasikan lemahnya penegakan hukum dan dugaan keterlibatan oknum aparat.

"Logisnya saya melihat, bahwa aktivitas penambangan yang dilakukan tepat di Kabupaten Buru, Namlea, adalah sebuah aktivitas penambangan ilegal yang sampai sekarang masi saja beroperasi, padahal sudah jelas status pertambangan itu adalah ilegal," ujarnya.

DPD Gasmen Maluku mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi kinerja Polda Maluku terkait dugaan pembiaran dan ketidakefektifan pengawasan tambang emas ilegal Gunung Botak. 

Mereka juga meminta Kapolda Maluku untuk segera menahan empat tersangka penambang ilegal yang telah ditetapkan sejak 31 Oktober 2024, yaitu Juma, Wawawan, Firman, dan Ullah.

"Yang terakhir, perlu saya juga tegaskan kepada Bapak Kapolda Maluku untuk bersikap tegas dan mengintruksikan penahanan terhadap 4 tersangka penambang gunung botak ilegal, yang di berikan penangguhan entah atas dasar apa sampai sekarang masi saja berkeliaran," tegasnya.

Keempat tersangka tersebut ditetapkan dengan barang bukti yang jelas, yaitu emas dengan berat total lebih dari 600 gram. 

DPD Gasmen Maluku menilai tidak ada alasan lagi bagi Polda Maluku untuk menunda penahanan mereka.

"Sehingga dengan dugaan barang bukti tersebut, tak ada alasan lagi untuk Kepolisian Daerah Maluku dalam menahan dan menangkap para bos mafia pertambangan gunung emas ilegal tersebut," katanya.

DPD Gasmen Maluku berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan para mafia tambang emas ilegal diadili sesuai hukum yang berlaku. 

Diberitakan, bencana longsor kembali menelan korban jiwa di kawasan tambang emas ilegal Gunung Botak, Namlea, Maluku. 

Kejadian tragis yang terjadi pada Sabtu, 8 Maret 2025, sekitar pukul 05.00 WIT ini menyebabkan 7 orang meninggal dunia dan 6 orang mengalami luka-luka, termasuk patah tulang.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, menjelaskan kronologis kejadian. 

Menurut keterangan saksi, seorang penjaga warung, pada pukul 05.00 WIT, terdengar suara air yang sangat deras dari atas tebing.

"Info awal sementara dari saksi pegawai warung, air turun deras dari atas tebing dan mengakibatkan longsor," ujar Kombes Pol. Areis Aminnulla saat dihubungi TribunAmbon.com, Sabtu (8/3/2025).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved