Jumat, 8 Mei 2026

Korupsi Dana Bos

Ini Penampakan Rumah Kepsek SMP N 9 Ambon, Tersangka Kasus Korupsi Dana BOS Rp 1.8 Miliar 

Berdasarkan penelusuran TribunAmbon.com Senin (3/3/2025), kediaman Lona Parinusa terletak di kawasan Lateri 1, Kelurahan Lateri

Tayang:
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Istimewa
KASUS KORUPSI - Tampak rumah Kepala Sekolah SMP Negeri 9 Ambon, Lona Parinusa, tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2020-2023 senilai Rp 1.862.769.063, Senin (3/3/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kepala Sekolah SMP Negeri 9 Ambon, Lona Parinusa, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2020-2023 senilai Rp 1.862.769.063. 

Berdasarkan penelusuran TribunAmbon.com Senin (3/3/2025), kediaman Lona Parinusa terletak di kawasan Lateri 1, Kelurahan Lateri, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Baca juga: Korupsi Dana Bos SMP Negeri 9 Ambon, Kepsek dan Bendahara Terancam Maksimal 20 Tahun Penjara

Rumah tersebut tampak sederhana, hanya satu lantai dengan cat berwarna kuning muda dan dua pilar oranye di teras depan.

Lokasinya berada di kompleks padat penduduk tanpa halaman luas, beberapa motor terlihat terparkir di depan dan samping rumah.

Meskipun Lona memiliki mobil, kendaraan tersebut diparkir jauh dari rumahnya. Dibagian teras hanya dihiasi dengan sejumlah tanaman hias.

Baca juga: Ini Modus Kepsek dan Bendahara SMP N 9 Ambon Gasak Dana Bos Rp. 6 Milyar 

Sebelumnya, pada Kamis, 27 Februari 2025, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon melakukan penjemputan paksa terhadap Lona Parinusa di rumahnya sekitar pukul 09.30 WIT. 

Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Adhryansah, menjelaskan bahwa pemeriksaan berlangsung hingga pukul 18.30 WIT.

Penjemputan paksa ini dilakukan karena Lona Parinusa tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana BOS SMPN 9. 

Setelah sembilan jam pemeriksaan, Kejari Ambon menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Lona Parinusa, Mariance Latumeten, dan Yuliana Puttileihalat, yang merupakan bendahara pada periode yang berbeda. 

Ketiganya langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Klas III Ambon selama 20 hari.

"Setelah melalui gelaran perkara kasus dugaan korupsi dana BOS SMPN 9 Ambon, kami telah sepakat untuk menetapkan tersangka yang pertama saudari 'LP' Lona Parinusa, saudari Mariance Latumeten 'ML' dan Yuliana Puttileihalat alias YP," ungkap Kepala Kejari Ambon, Adhryansyah.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari berbagai tahapan penyelidikan terkait dugaan korupsi dana BOS yang diterima SMPN 9 Ambon dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi selama periode 2020-2023. 

Dana BOS yang diterima mencapai miliaran rupiah, dengan rincian:

 * 2020: Rp 1.498.638.309

 * 2021: Rp 1.563.375.000

 * 2022: Rp 1.474.514.185

 * 2023: Rp 1.524.991.915

Dana BOS tersebut ditransfer ke rekening Bank BPDM Cabang Ambon atas nama SMP Negeri 9 Ambon dalam tiga tahap setiap tahunnya. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved