Korupsi Dana Bos
Korupsi Dana Bos SMP Negeri 9 Ambon, Kepsek dan Bendahara Terancam Maksimal 20 Tahun Penjara
Yakni terhadap tersangka Kepala Sekolah SMP Negeri 9 Ambon Lona Parinusa alias LP, Mariance Latumeten ‘ML’ dan Yuliana Puttileihalat alias YP sebagai
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana BOS SMP Negeri 9 Ambon, rugikan Negara hingga Rp. 1,8 milyar.
Tersangka pun terancam pidana hingga 20 tahun penjara.
Yakni terhadap tersangka Kepala Sekolah SMP Negeri 9 Ambon Lona Parinusa alias LP, Mariance Latumeten ‘ML’ dan Yuliana Puttileihalat alias YP sebagai bendahara dalam periode yang terpisah.
Hal tersebut sebagaimana mengacu pada pasal primer yakni pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1,2, dan 3, undang-undang RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI no 31 tahun 1999, Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu subsider, pasal 3 junto pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 undang-undang RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI no 31 tahun 1999, Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Juga subsider, pasal 9 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI no 31 tahun 1999.
Baca juga: Jadi Kurir Narkoba, Pegawai Kantor Pos Tehoru Maluku Tengah Diamankan
Baca juga: Tersangka Korupsi Dana Bos, Kepsek dan Bendahara SMP Negeri 9 Ambon Langsung Dibui
“Pasal yang disangkakan pasal 2 pasal 3 dan pasal 9 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ancaman maksimal 20 tahun penjara,” sebut Kepala Kejari Ambon, Adhryansyah kepada TribunAmbon.com, Jumat (28/2/2025).
Terkait hal ini, Adhryansyah menghimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku dan menghindari perilaku koruptif demi kebaikan Kota Ambon yang lebih baik di masa depan.
“himbauan saya mari seluruh masyarakat patuhi aturan yang berlaku hindari hal hal perilaku koruptif untuk kota ambon lebih baik,” himbaunya.
Diberitakan sebelumnya, ketiga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) penggunaan dana BOS SMP Negeri 9 Ambon, periode 2020-2023.
Kasus ini merugikan negara sebesar Rp. 1. 862.769.063, bersumber dari anggaran dana BOS Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi miliaran rupiah.
Dengan rincian anggaran yang dicairkan pada 2020 sebanyak Rp. 1.498.638.309, 2021 sebanyak Rp. 1. 563.375.000, 2022 sebesar Rp. 1. 474.514.185 dan 2023 sebesar Rp. 1. 524.991.915.
Anggaran itu dicairkan ke rekening Sekolah, namun dikelola sendiri oleh Kepala Sekolah SMP Negeri 9 Ambon Lona Parinusa alias LP dan juga dua tersangka lainnya, Mariance Latumeten ‘ML’ dan Yuliana Puttileihalat alias YP sebagai bendahara dalam periode yang terpisah, tanpa sepengetahuan pihak lainnya.
Sebelumnya kasus ini, Hakim Pengadilan Negeri Ambon telah mengambulkan gugatan praperadilan Kepala SMP Negeri 9 Ambon, Lona Parinussa pada Senin (22/10/2024).
Dengan memerintahkan termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap Pemohon, dan tidak sah segala Keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penyidikan dan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Kepsek-SMP-9.jpg)