Maluku Terkini
Warga Maluku Tenggara Kecewa Jembatan Dian-Tettoat Tak Kunjung Rampung
Proyek pembangunan jembatan Dian-Tettoat mangkrak setelah pihak PUPR Maluku tidak melanjutkan pengerjaan proyek tersebut.
Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan
LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Proyek pembangunan jembatan Dian-Tettoat mangkrak setelah pihak PUPR Maluku tidak melanjutkan pengerjaan proyek tersebut.
Lokasi jembatan cekung tersebut tepatnya di Ohoi (Desa) Dian Pulau, Kecamatan Hoat Sorbay Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).
Jembatan tersebut merupakan jalur penghubung antara Desa Dian Pulau ke Tettoat dan puluhan desa yang berada di Kecamatan Kei Kecil Barat (KKB).
Semestinya proyek pembangunan jembatan gantung ini sudah rampung di awal Februari 2025 lalu karena hanya menyisakan pembangunan hotmix lantai dan uji beban.
Salah satu warga, Bahmid saat ditemui TribunAmbon.com, Minggu (2/3/2025) sangat menyayangkan mangkraknya pembangunan jembatan tersebut.
"Dengan hadirnya jembatan ini, maka akan lebih mempersingkat jarak tempuh masyarakat jika hendak ke Tettoat dan desa lainnya," ungkapnya.
Masyarakat, lanjut dia, berharap agar jembatan itu terealisasi di tahun ini sehingga tidak ada lagi penyeberangan yang menggunakan longboat.
"Sebelum jembatan ini tersambung saya sering mengantar istri yang bekerja di salah satu puskesmas, dan biaya penyebrangan lumayan tinggi sehari paling banter habis Rp. 50 ribu," ujarnya.
Setelah jembatan ini tersambung, lanjutnya, otomatis sedikit berkurang karena bisa jalan kaki alias memperpendek jarak.
"Kalau sekali menyebrang pakai motor Rp. 25 ribu hingga Rp. 30 ribu kalau sehari pulang balik gaji hanya habis di biaya penyebrangan. Kami meminta kebijakan dari Pemprov Maluku untuk menuntaskan akses Jembatan Dian-Tettoat," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan jembatan penghubung Dian-Tettoat di Malra terancam mangkrak.
Hal tersebut bisa saja terjadi lantaran imbas pemangkasan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU).
Pemangkasan ini berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres), dan juga Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 25 Tahun 2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.