Jaksa Periksa 20 Saksi Kasus Dugaan Tipikor Landmark Langgur, Termasuk PPK hingga Distributor

Kejari Tual periksa 20 saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Landmark kota Langgur, di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).

Megarivera Renyaan
DUGAAN TIPIKOR LANDMARK -- Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Adam Ohoiled saat diwawancarai TribunAmbon.com, di Kantor Kejari, Kamis (27/2/2025). Adam mengatakan Kejari Tual sedang memeriksa 15 hingga 20 saksi terkait kasus dugaan tipikor pembangunan Landmark kota Langgur, Kamis (27/2/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan

LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tual, terus mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan Landmark kota Langgur, di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).

Kepala Kejaksaan Negeri Tual Adam Ohoiled mengatakan, telah memeriksa 15 hingga 20 saksi dalam kasus tersebut.

Mereka, kata Adam, diperiksa guna menyusuri penggunaan dan pembelanjaan barang-barang kebutuhan pembangunan hingga kita dapat menentukan berapa besar kerugian negara.

"Jadi dari 15 sampai 20 saksi yang diperiksa ada dari unit layanan pengadaan (ULP), pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK), pejabat pembuat komitmen (PPK), pegawai pemerintah, pihak ketiga yakni distributor barang," ungkapnya, Kamis (27/2/2025)

Baca juga: Jelang Ramadan, Pemkab Maluku Tenggara Bakal Gelar Pasar Murah

Baca juga: Kejari Malra Tetapkan Bendahara Masjid Nerong Sebagai Tersangka Dugaan Tipikor 

Ia menegaskan, setelah proses pemeriksaan barulah bisa menghitung dan menetapkan kerugian negara.

"Untuk kerugian keuangan negara ini, kita masih butuh waktu dan belum dapat pastikan apa bulan depan sudah rampung," terang Adam.

Adam juga mengungkapkan tim ahli konstruksi sudah turun untuk memeriksa sejumlah fasilitas yang rusak di Landmark Kota Langgur pada pekan lalu.

"Kira kira satu pekan lalu sudah ada Pemeriksaan dari tim ahli konstruksi, kita juga masih sementara menunggu hasilnya dari Ambon tepatnya Universitas Kristen Maluku (UKIM)," pungkasnya.

Dirinya menambahkan, untuk kerugian keuangan negara dan penetapan tersangka, Kejari masih butuh waktu.

"Belum bisa pastikan bulan depan atau kapan, namun kita sudah selesai pasti kita akan gelar perkara," jelasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved