Selasa, 21 April 2026

Ambon Hari Ini

Korupsi Dana Bos SMP Negeri 9 Ambon, Rugikan Negara Rp. 1.8 Milyar 

Kerugian sebesar itu bersumber dari anggaran dana BOS Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi miliaran rupiah

Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Maula Pelu
KORUPSI - Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kepsek SMP N 9 Ambon dan dua Bendahara langsung digiring dari Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Kamis (27/2/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Hasil perhitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana BOS SMP Negeri 9 Ambon, periode 2020-2023 sebesar Rp. 1. 862.769.063. 

Kerugian sebesar itu bersumber dari anggaran dana BOS Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. 

Dengan rincian anggaran pada 2020 sebanyak Rp. 1.498.638.309, 2021 sebanyak Rp. 1. 563.375.000, 2022 sebesar Rp. 1. 474.514.185 dan 2023 sebesar Rp. 1. 524.991.915.

Anggaran itu dicairkan ke rekening Sekolah, namun dikelola sendiri oleh Kepala Sekolah SMP Negeri 9 Ambon Lona Parinusa alias LP dan juga dua tersangka lainnya, Mariance Latumeten ‘ML’ dan Yuliana Puttileihalat alias YP sebagai bendahara dalam periode yang terpisah, tanpa sepengetahuan pihak lainnya. 

“Bahwa dalam kegiatan penyelidikan ini, jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Ambon saksi-saksi dan juga diperiksa bukti berupa surat dan barang bukti. Ditemukan fakta perolehan pertama bahwa penggunaan dana BOS dari tahun 2020 sampai 2023, dikelola langsung oleh saudara LP dan saudari YP dan saudari ML tanpa melibatkan unsur lain di sekolah,” ungkap Kepala Kejari Ambon, Adhryansyah kepada rekan media pada Kamis (27/2/2025), usai penetapan 3 tersangka.

Baca juga: Tesangka Korupsi Dana Bos, Kepsek dan Bendahara SMP Negeri 9 Ambon Langsung Dibui

Baca juga: 7 Anggota Polisi di Maluki Bakal Dipecat Secara Tidak Dengan Hormat Akibat Melanggar Kode Etik

Lebih lanjut diterangkan, pengelolaan dana BOS dari 2020 sampai 2023, ditemukan adanya kekurangan pertanggungjawaban pengeluaran atau pertanggungjawaban fiktif pembayaran honor guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap, yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. 

“Atas perbuatan itu, berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana BOS 2020-2023, sebesar Rp. 1. 862.769.063,” sebut Adhryansyah. 

Para tersangka ini kata Kejari Kota Ambon, dikenakan pasal primer yakni pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1,2, dan 3, undang-undang RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI no 31 tahun 1999, Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Junto pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Selain itu subsider, pasal 3 junto pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 undang-undang RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI no 31 tahun 1999, Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Junto pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Juga subsider, pasal 9 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI no 31 tahun 1999. 

Usai dilakukan penetapan tersangka, ketiga langsung dibawa dan ditahan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Klas III Ambon, selama 20 hari. 

Dengan mempertimbangkan, yang termuat dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP, yaitu dikhawatirkan para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta dikhawatirkan mengulangi tindak pidana. 

Sebelumnya kasus ini, Hakim Pengadilan Negeri Ambon telah mengambulkan gugatan praperadilan Kepala SMP Negeri 9 Ambon, Lona Parinussa pada Senin (22/10/2024).

Dengan memerintahkan termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap Pemohon, dan tidak sah segala Keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penyidikan dan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved