Sengketa Pilkada
Kapan Pencoblosan Ulang di Kabupaten Buru? Ini Penjelasan KPU
Ketua Divisi Hukum KPURI, Iffa Rosita, mengatakan ada beberapa langkah yang saat ini tengah mereka lakukan sebelum PSU di Buru.
TRIBUNAMBON.COM – KPU akan menggelar pencoblosan ulang di Kabupaten Buru.
PSU hanya dilakukan di TPS 2 Desa Debowae dan TPS 19 Desa Namlea.
Hal tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada di Kabupaten Buru.
Tak hanya di Buru, total ada 24 daerah yang diperintah melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Ketua Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Iffa Rosita, mengatakan ada beberapa langkah yang saat ini tengah mereka lakukan.
"Kami sudah bergerak sejak malam tadi," kata Iffa saat dikonfirmasi, Selasa (25/2/2025).
Baca juga: Profil Amus Besan, Calon Bupati Buru yang Menangkan Gugatan Sengketa Pilkada di MK
Baca juga: MK Putuskan Pencoblosan Ulang di Kabupaten Buru
Pertama, KPU langsung mengarahkan satuan kerja di daerah-daerah yang harus melaksanakan PSU.
Pengarah tersebut terkait perencanaan lini waktu atau timeline PSU dalam waktu yang terbatas.
Sebab MK telah mengatur tenggat waktu untuk PSU tergantung dari kompleksitas daerah.
Kemudian KPU juga bakal menerbitkan dua surat keputusan: soal jadwal dan tahapan PSU pasca-putusan MK serta terkait evaluasi dan pengaktifan kembali badan ad hoc.
Selain itu, koordinasi terkait kesiapan logistik dan koordinasi dengan pemerintah terkait ketersediaan anggaran juga tak luput dari perhatian KPU.
"Tim sudah mulai disusun untuk ini," tutur Iffa.
Sebagai informasi, PSU di 24 daerah ini merupakan imbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutus 40 sengketa Pilkada pada Senin (24/2/2025).
Total 24 perkara harus melakukan PSU, 1 perkara melakukan rekapitulasi ulang, dan 1 perkara diminta untuk memperbaiki Keputusan KPU tentang penetapan hasil.
Sementara 14 sisanya tidak dikabulkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Ilustrasi-surat-suara.jpg)