Waragonda Terbakar

Polemik PT. Waragond: LBH Temukan Kerusakan Lingkungan, Pemuda Minta Angkat Kaki dari Negeri Haya

Naas, buntut dari keresahan warga, terjadi sasi adat, hingga insiden pembakaran perusahaan yang berujung penetapan dua tersangka. 

Sumber; Istimewa
ABRASI PANTAI - Abrasi pantai yang terjadi di Desa Haya Kecamatan Tehoru, Diduga akibat aktivitas penambangan pasir granit oleh PT. Waragonda Minerals Pratama. 

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo

MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Aktivitas pengerukan pasir garnet oleh PT. Waragonda Minerals Pratama di Tanah Ulayat masyarakat Negeri Haya menjadi sorotan lembaga bantuan hukum (LBH).

Naas, buntut dari keresahan warga, terjadi sasi adat, hingga insiden pembakaran perusahaan yang berujung penetapan dua tersangka. 

Merespon polemik itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Walang Keadilan Maluku langsung melakukan investigasi lapangan.

"Berdasarkan fakta – fakta yang ditemukan di lapangan telah terjadi kerusakan lingkungan yang pertama terjadi abrasi pantai yang mengakibat talud pantai rusak parah, dengan panjang sekitar 20 meter dekat pemukiman warga,  selain itu terjadi abrasi di bantaran Kali Labuang, Kali Waimanawa dan Waihhiina terjadi pelebaran sehingga mengakibat erosi terhadap kebun – kebun warga haya," beber Ketua LBH Walang Keadilan, Fadli Pane dalam rilisnya yang diterima TribunAmbon.com, Sabtu (22/2/2025). 

Lanjutnya, erosi juga mengancurkan pemakaman umum.

Menurutnya, desa memiliki kewenangan penuh yang diberikan oleh negara lewat UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 18 terkait dengan hak asal usul, desa memiliki otoritas untuk mengatur tanah, lingkungan, dan sumber daya alamnya, termasuk dalam hal perizinan pertambangan pasir di wilayahnya.

Pemuda Haya Minta PT. Waragonda Angkat Kaki

Pemuda Negeri Haya, Nadhif Wailissa turut mengecam aktivitas penambangan oleh PT. Waragonda

“Kami minta PT. Waragonda Minerals Pratama angkat kaki dari Negeri Haya," tegas Wailissa.

Mantan Ketua HMI Cabang Masohi ini turut menyoroti perizinan yang disebutnya tidak melibatkan raja hingga saniri negeri.

"Demikian pula izin eksplorasi seluas 25,73 hektar tidak jelas adanya sertifikat perjanjian kerjasama dengan pemilik lahan," kecamnya.

Baca juga: Penahanan 2 Tersangka Pembakaran  PT. Waragonda, Polisi Imbau Warga Tahan Diri

Baca juga: Bantah Klarifikasi PT. Waragonda, Samalehu Sebut Muammar Bohongi Publik

Padahal kata dia, hal itu bertentangan dengan UU, karena eksplorasi sudah berlangsung sejak 2021, sementara izin produksi 2022.

Ditegaskan, Dinas ESDM Maluku jangan cuci tangan terkait pemuatan 200 ton sampel ke luar Maluku.

“Staf dinas ESDM Maluku saat ke negeri Haya diam saja, ada apa ini, ” tanya dia.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved