Senin, 13 April 2026

Waragonda Terbakar

Penahanan 2 Tersangka Pembakaran  PT. Waragonda, Polisi Imbau Warga Tahan Diri

Ia meminta masyarakat memberi ruang dan waktu kepada Polres Maluku Tengah bidang serse untuk bertugas mengamankan kasus serta menegakkan hukum dan kea

TribunAmbon.com/ Silmi Suailo
IPTU ANTON KOLAUW - Kasi Humas Polres Maluku Tengah, Iptu Anton Kolauw saat diwawancarai media di Masohi, Jumat (21/2/2025). 

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo 

MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Kasi Humas Kepolisian Resort (Polres) Maluku Tengah Iptu Anton Kolauw mengimbau warga menahan diri.

Iambauan itu menyusul penahanan dua tersangka insiden pembakaran PT. Waragonda Minerals Pratama di Desa Haya Kecamatan Tehoru, Minggu (16/2/2025). 

"Bagi masyarakat dari pihak PT. Waragonda maupun masyarakat Desa Haya secara umum  masing-masing harus menahan diri," imbau Kasi Humas Polres Malteng, Iptu Anton Kolauw saat memberi keterangan di Masohi, Jumat (21/2/2025). 

Lanjutnya, dimintakan kepada warga memberi ruang dan waktu kepada Polres Maluku Tengah untuk mengusut kasus tersebut hingga tuntas. 

"Kasat serse telah melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan berdasarkan bukti yang cukup menetapkan dua tersangka inisial HM melanggar pasal 187 KUHP dan tersangka lainnya berinisial SAT melanggar pasal 160 KUHP," terang Anton. 

Baca juga: 102 Pembalap Ikuti Nusa Apono Road Race Championship Series 2025

Baca juga: Bantah Klarifikasi PT. Waragonda, Samalehu Sebut Muammar Bohongi Publik

Diberitakan sebelumnya, perusahaan yang melakukan penambangan pasir garnet itu dibakar warga pada Minggu (16/2/2025). 

Aksi itu diduga buntut pengrusakan sasi adat yang di tempatkan di depan pintu masuk PT Waragonda Minerals Pratama.

Insiden kebakaran ini mengakibatkan sejumlah fasilitas milik perusahaan ludes terbakar seperti, Pos Satpam, gedung perusahaan beserta perlengkapannya, ruang maintanance, ruang laboratorium, 1 unit mobil fuso, 1 unit motor trail, serta 1 unit mobil kijang milik karyawan.

Kerugian ditaksir mencapai Rp. 4,5 miliar. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved