Waragonda Terbakar
Penahanan 2 Tersangka Pembakaran PT. Waragonda, Polisi Imbau Warga Tahan Diri
Ia meminta masyarakat memberi ruang dan waktu kepada Polres Maluku Tengah bidang serse untuk bertugas mengamankan kasus serta menegakkan hukum dan kea
Penulis: Silmi Sirati Suailo | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo
MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Kasi Humas Kepolisian Resort (Polres) Maluku Tengah Iptu Anton Kolauw mengimbau warga menahan diri.
Iambauan itu menyusul penahanan dua tersangka insiden pembakaran PT. Waragonda Minerals Pratama di Desa Haya Kecamatan Tehoru, Minggu (16/2/2025).
"Bagi masyarakat dari pihak PT. Waragonda maupun masyarakat Desa Haya secara umum masing-masing harus menahan diri," imbau Kasi Humas Polres Malteng, Iptu Anton Kolauw saat memberi keterangan di Masohi, Jumat (21/2/2025).
Lanjutnya, dimintakan kepada warga memberi ruang dan waktu kepada Polres Maluku Tengah untuk mengusut kasus tersebut hingga tuntas.
"Kasat serse telah melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan berdasarkan bukti yang cukup menetapkan dua tersangka inisial HM melanggar pasal 187 KUHP dan tersangka lainnya berinisial SAT melanggar pasal 160 KUHP," terang Anton.
Baca juga: 102 Pembalap Ikuti Nusa Apono Road Race Championship Series 2025
Baca juga: Bantah Klarifikasi PT. Waragonda, Samalehu Sebut Muammar Bohongi Publik
Diberitakan sebelumnya, perusahaan yang melakukan penambangan pasir garnet itu dibakar warga pada Minggu (16/2/2025).
Aksi itu diduga buntut pengrusakan sasi adat yang di tempatkan di depan pintu masuk PT Waragonda Minerals Pratama.
Insiden kebakaran ini mengakibatkan sejumlah fasilitas milik perusahaan ludes terbakar seperti, Pos Satpam, gedung perusahaan beserta perlengkapannya, ruang maintanance, ruang laboratorium, 1 unit mobil fuso, 1 unit motor trail, serta 1 unit mobil kijang milik karyawan.
Kerugian ditaksir mencapai Rp. 4,5 miliar. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Humas-Polres-Malteng-x.jpg)