Maluku Terkini
Hina Gubernur Maluku, Patrick Papilaya Resmi Mendekam di Rutan Ambon
Lanjut diterangkan, berdasarkan berkas perkara, tersangka Chrisnanimory Patrick Papilaya terjerat dengan pasal Pasal
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Chrisnanimory Patrick Papilaya resmi ditahan di Rutan Klas IIA Ambon, Kamis (20/2/2025).
Patrick terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana penghinaan terhadap Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa.
Ia dijebloskan ke tahanan setelah berkas perkara beserta bukti dilimpahkan oleh Polda Maluku ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.
Baca juga: Samir, Pengayuh Becak Sejak Tahun 80-an di Masohi
Baca juga: Peringati HUT ke-24, Balai POM di Ambon Gelar Aksi Donor Darah
"Hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik dan diterima oleh JPU Mat Latupono. proses tahap 2 dilakukan sekitar pukul 12.00 WIT dan tersangka didampingi penasehat hukum,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Ambon, Berthi Tenate pada Kamis (20/2/2025).
Lanjut diterangkan, berdasarkan berkas perkara, tersangka Chrisnanimory Patrick Papilaya terjerat dengan pasal Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) dan pasal 45 ayat (4) jo pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penahanan ini dilakukan selama 20 hari, selanjutnya Kejari Ambon akan segera menyiapkan surat dakwaan untuk diajukan ke Pengadilan Negeri Ambon,
"Tersangka kita tahan dirutan. Setelah ini JPU akan menyusun berkas dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan,” tandas Kasi Pidum Kejari Ambon. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Patrick-Papilaya.jpg)