Senin, 13 April 2026

Maluku Terkini

Beredar Surat Pengosongan Kawasan Stadion Mandala, Harus Steril Sebelum 1 Maret

Surat tersebut dikeluarkan Pemerintah Provinsi Maluku dengan Nomor 000.1.4/173 tentang pemberitahuan pengosongan kawasan stadion, pada (16/1/2025) lal

Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ ha
STADION MANDALA - Yuliana Kainama dan sejumlah warga di kawasan Stadion Mandala Remaja Karang Panjang (Karpan), Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Rabu (19/2/2025). 

Laporan Wartawan Tribunambon.com, Haliyudin Ulima 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Beredar surat peringatan pengosongan lahan di Kawasan Stadion Mandala Remaja Karang Panjang (Karpan), Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Surat tersebut dikeluarkan Pemerintah Provinsi Maluku dengan Nomor 000.1.4/173 tentang pemberitahuan pengosongan kawasan stadion, pada (16/1/2025) lalu.

"Menindaklanjuti Surat Plh. Sekretaris Daerah Maluku nomor 400.4/1835 tanggal 12 Agustus 2024 perihal Pemberitahuan Pengosongan Kompleks Stadion Mandala Remaja, kembali kami mengingatkan kepada Saudara/i sebagai pemberitahuan terakhir agar dapat segera melakukan pengosongan lahan dimaksud," tulis surat tersebut.

Pengosongan tersebut dalam rangka pengembangan dan optimalisasi pemanfaatan prasarana dan sarana olahraga yang berlokasi di kompleks Stadion Mandala Remaja Karang Panjang.

Warga yang beraktivitas di kawasan itu pun diminta mengosongkan area itu, baik tempat tinggal maupun tempat usaha terhitung mulai tanggal (16/1/2025) sampai (1/3/2025).

"Agar dapat segera melakukan pengosongan lahan dimaksud sejak diterimanya surat ini sampai 1 Maret 2025," lanjut surat tersebut.

Baca juga: Bantah Klarifikasi PT. Waragonda, Samalehu Sebut Muammar Bohongi Publik

Baca juga: Ingat Lagi Visi Misi Bodewin Wattimena-Elly Toisuta Wali Kota Ambon Dilantik 20 Februari 2025

Weli Helena Manuhutu salah satu warga mengaku di kawasan itu mengaku, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan pertama sejak (12/8/2024) lalu dengan Nomor 400.4.1835.

"Surat pertama itu, pemerintah suru kasih kosong tempat ini sebelum tanggal 30 Februari 2024, tapi  puji tuhan waktu itu seng (tidak) terjadi apa-apa," ujarnya saat diwawancarai Tribunambon.com di rumahnya.

Meski begitu, Helena dan warga lain masih tetap cemas jika surat pemberitahuan kedua yang telah diterima pihaknya bakal ditindaklanjuti jika waktu pengosongan area itu tiba.

Pasalnya, kawasan tersebut telah ditinggali warga sejak puluhan tahun lalu, bahkan sebelum kehadiran stadion tersebut.

"Seng (tidak) bisa, Oma tinggal disini saja sebelum ada stadion ini," tandasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved