Hukum & Kriminal

Tanggapi Demo Mahasiswa Terkait Kasus Mauren Vivian, Dirkrimsus: Percayakan Kami

Yanottama menegaskan bahwa perkara tersebut telah dibuka kembali proses penyelidikannya sesuai dengan amanah putusan

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Haliyudin Ulima
DEMO MAHASISWA - Belasan anggota PMII gelar aksi demo di depan Markas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Selasa (18/2/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Maluku, Kombes Pol. Piter Yanottama angkat suara menanggapi aksi demonstrasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) terkait dugaan penistaan agama dengan terlapor anggota DPRD Maluku Mauren Vivian.

Yanottama menegaskan bahwa perkara tersebut telah dibuka kembali proses penyelidikannya sesuai dengan amanah putusan praperadilan.

"Perkara yang dimaksud saat ini telah dibuka kembali proses penyelidikannya sesuai amanah isi putusan praperadilan, dan kini sedang berjalan penyelidikannya," ujarnya saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Selasa (18/2/2025).

Ia menjelaskan bahwa pihaknya menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi.

Namun, ia juga mengimbau agar semua pihak mempercayakan proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami menghargai aspirasi yang disampaikan oleh teman-teman mahasiswa. Namun, kami berharap agar semua pihak dapat mempercayakan proses hukum yang sedang kami tangani," lanjutnya.

Saat ini, tim penyidik Dirkrimsus Polda Maluku sedang bekerja keras untuk mengungkap fakta dan mencari bukti-bukti terkait kasus tersebut. 

Kombes Pol. Piter memastikan bahwa pihaknya akan bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini.

Baca juga: PMII Ambon Demo Kasus Mauren Vivian, Ini Poin Tuntutan?

Baca juga: Bripka Helmy Watumlawar Lari Dinas 8 Bulan, Kapolres MBD: Tidak Ada Tawar Menawar Jika Salah

"Kami akan terus berupaya untuk menyelesaikan kasus ini secepatnya dan memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terkait," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, belasan anggota Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) cabang Ambon berunjukrasa di depan markas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Selasa (18/2/2025). 

Dengan membawa sejumlah poster, mereka berorasi silih berganti menyoal kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Anggota DPRD Provinsi Maluku, Mauren Vivian.

"Kami meminta pihak Diskrimsus Polda Maluku mengusung kasus ini secara transparan, mengingat pelaku adalah orang yang punya kekuasaan, jangan sampai ada komunikasi liar yang menghentikan masalah ini," ujar kordinator lapangan, Abusagir Mahulette saat diwawancarai Tribunambon.com. 

Dijelaskan, Putusan Pengadilan Negeri Ambon tertanggal 3 Desember 2024 dengan nomor: 18/Pid.Pra/2024/PN Amb, telah membatalkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) yang sebelumnya diterbitkan oleh Ditreskrimsus Polda Maluku.

Namun, hingga pertengahan Februari 2025 ini, tidak ada kejelasan terkait kelanjutan laporan atas istri Wakil Bupati Maluku Tengah itu. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved