Info Daerah

Cemburu Buta Berujung Bui: Wanita Asal Buru Selatan Terancam 5 Tahun Penjara

Kali ini, seorang wanita berinisial YN (20) harus mendekam di balik jeruji besi setelah nekat melakukan penganiayaan

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Polda Maluku
KASUS PENGANIAYAAN - Tangkapan layar video penganiayaan oleh YN (20) dan SB (17) terhadap anak di bawah umur, KT (16) di Desa Masnana, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus penganiayaan anak di bawah umur kembali terjadi di Buru Selatan, Maluku.

Kali ini, seorang wanita berinisial YN (20) harus mendekam di balik jeruji besi setelah nekat melakukan penganiayaan terhadap KT (16), seorang remaja putri yang diduga menjadi rivalnya dalam urusan asmara.

YN tidak sendiri, ia melakukan aksinya bersama seorang rekannya berinisial SB (17). 

Keduanya diduga melakukan penganiayaan di Desa Masnana, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan.

Kasat Reskrim Polres Buru Selatan, IPTU. Yefta Marson Malasa mengungkapkan, kasus ini bermotif asmara. YN diduga cemburu kepada KT karena diduga berpacaran dengan kekasihnya.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami langsung turun ke TKP dan mengamankan para pelaku untuk dimintai keterangan dan untuk korban telah kami lakukan visum," kata Kasat Reskrim, Senin (17/2/2025).

Peristiwa bermula ketika YN menghubungi KT untuk bertemu dan membicarakan masalah asmara tersebut. 

Baca juga: Gegara Terbakar Cemburu, Dua Wanita di Buru Selatan Aniaya Anak di Bawah Umur

Baca juga: CV Tiga Sekawan Tak Bayar Upah, Pekerja Proyek: Hidup Makin Sulit Upah Tak Cair

Namun, pertemuan tersebut berujung pada penganiayaan. YN dan SB secara bersama-sama menyerang KT, mengakibatkan korban mengalami luka memar di mata kiri dan luka lecet di lengan kanan.

Akibat perbuatannya, YN dan SB dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 170 ayat (1) KUHP. Keduanya terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Saat ini pelaku YN telah kami amankan, sedangkan pelaku SB karena masih di bawah umur kami lakukan wajib lapor untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku," pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya menjaga emosi dan menyelesaikan masalah secara dewasa, tanpa melibatkan kekerasan. 

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan selalu mengedepankan penyelesaian masalah secara hukum. (*) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved