Jumat, 24 April 2026

Info Daerah

Gegara Terbakar Cemburu, Dua Wanita di Buru Selatan Aniaya Anak di Bawah Umur

Kedua pelaku, YN (20) dan SB (17), diduga melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial KT (16) di Desa Masnana,

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Polda Maluku
KASUS PENGANIAYAAN - Pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur, YN (20) dan SB (17). Diamankan Penyidik unit PPA Satreskrim Polres Buru Selatan (Bursel), Senin (17/2/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Polres Buru Selatan (Bursel) telah mengamankan dua pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang sempat viral di media sosial. 

Kedua pelaku, YN (20) dan SB (17), diduga melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial KT (16) di Desa Masnana, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan.

Kapolres Bursel, AKBP M. Agung Gumelar melalui Kasat Reskrim IPTU Yefta Marson Malasa mengatakan, kasus penganiayaan ini bermotif asmara. 

Pelaku YN diduga cemburu terhadap korban karena diduga berpacaran dengan pacar YN.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami langsung turun ke TKP dan mengamankan para pelaku untuk dimintai keterangan dan untuk korban telah kami lakukan visum," kata Kasat Reskrim, Senin (17/2/2025).

Penganiayaan ini bermula ketika pelaku menghubungi korban untuk bertemu dan membahas permasalahan tersebut. 

Baca juga: Jumlah Kasus Perceraian di Maluku Tengah Menurun

Baca juga: CV Tiga Sekawan Tak Bayar Upah, Pekerja Proyek: Hidup Makin Sulit Upah Tak Cair

Namun, setelah pertemuan tersebut, korban justru dianiaya secara bersama-sama oleh kedua pelaku. 

Akibatnya, korban mengalami luka memar pada bagian mata sebelah kiri dan luka lecet pada lengan bagian kanan.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Saat ini pelaku YN telah kami amankan, sedangkan pelaku SB karena masih di bawah umur kami lakukan wajib lapor untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku," jelasnya. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved