Info Daerah
Gegara Terbakar Cemburu, Dua Wanita di Buru Selatan Aniaya Anak di Bawah Umur
Kedua pelaku, YN (20) dan SB (17), diduga melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial KT (16) di Desa Masnana,
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Polres Buru Selatan (Bursel) telah mengamankan dua pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang sempat viral di media sosial.
Kedua pelaku, YN (20) dan SB (17), diduga melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial KT (16) di Desa Masnana, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan.
Kapolres Bursel, AKBP M. Agung Gumelar melalui Kasat Reskrim IPTU Yefta Marson Malasa mengatakan, kasus penganiayaan ini bermotif asmara.
Pelaku YN diduga cemburu terhadap korban karena diduga berpacaran dengan pacar YN.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami langsung turun ke TKP dan mengamankan para pelaku untuk dimintai keterangan dan untuk korban telah kami lakukan visum," kata Kasat Reskrim, Senin (17/2/2025).
Penganiayaan ini bermula ketika pelaku menghubungi korban untuk bertemu dan membahas permasalahan tersebut.
Baca juga: Jumlah Kasus Perceraian di Maluku Tengah Menurun
Baca juga: CV Tiga Sekawan Tak Bayar Upah, Pekerja Proyek: Hidup Makin Sulit Upah Tak Cair
Namun, setelah pertemuan tersebut, korban justru dianiaya secara bersama-sama oleh kedua pelaku.
Akibatnya, korban mengalami luka memar pada bagian mata sebelah kiri dan luka lecet pada lengan bagian kanan.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Saat ini pelaku YN telah kami amankan, sedangkan pelaku SB karena masih di bawah umur kami lakukan wajib lapor untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku," jelasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Buru-Bakalai.jpg)