Info Terkini
Sidang Lanjutan Kasus Penipuan Modus Seleksi Masuk Polri: Agenda Pemeriksaan Saksi
Kedua telah diproses setelah menipu seorang pedagang bakso di Kota Ambon, yakni Tri Mujiati untuk meluluskan anaknya dengan serangkaian kebohongan.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus dugaan penipuan dengan modus meluluskan seleksi masuk Polri, pasangan suami Istri, yakni Anggota Polres Aktif, Zakarias Kadmaer dan istrinya Evi Selvina Loppies, mulai sidang lanjut dengan agenda pemeriksaan saksi, pada Senin (10/2/2025).
Sidang ini dipimpin Majelis Hakim Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon.
Kedua telah diproses setelah menipu seorang pedagang bakso di Kota Ambon, yakni Tri Mujiati untuk meluluskan anaknya dengan serangkaian kebohongan.
Bahkan menggunakan dalih kenalan Kapolda hingga orang nomor satu di Provinsi Maluku.
Hal tersebut disampaikan saksi korban yakni Tri Mujiati saat sidang.
Dirinya mengaku telah ditipu ratusan juta dari kedua pasangan tersebut, dengan total jumlah yang berbeda.
Mulai dari penyerahan langsung hingga transaksi antar bank.
Baca juga: 380 Personil Ikuti Pembukaan Operasi Gaktib dan Yustisi POM TNI 2025, Ini Kata Pangdam XV Pattimura
Baca juga: Limbah Medis Menumpuk, Direktur RSUD Masohi Ngaku Tersendat Masalah Anggaran
Diantaranya, sebanyak Rp. 100 juta lebih diterima terdakwa Evi Selvina Loppies sementara oknum Polres Ambon tersebut menerima sebesar Rp. 50 juta lebih.
Namun, separuhnya telah dikembalikan Zakarias Kadmaer, dengan total pengembalian sebesar Rp. 40 juta lebih, sementara terdakwa Evi Selvina Loppies belum mengembalikan sepeser pun.
“Kalau suaminya, separuh telah dikembalikan. Tetapi istrinya, sepeserpun belum dikembalikan kepada kami. Pelaku ini minta uang tidak bisa dihitung, berulang kali,” ungkap Saksi korban saat memberikan keterangan di persidangan.
Usai memberikan keterangan saksi, terdakwa Evi Selvina Loppies, keberatan terhadap keterangan saksi.
Dengan mengarahkan bahwa keterangan tersebut tak memiliki sejumlah bukti-bukti yang sah.
“Yang mulia, saya keberatan. Saya tidak terima uang darinya. Karena kalau pembicaraan menyangkut uang, seharusnya memiliki saksi hukum juga berupa kwitansi yang sah,” jawab terdakwa Loppies saat ditanyakan majelis hakim terkait keterangan saksi.
Sementara terdakwa Zakarias Kadmaer membenarkan kondisi tersebut.
“Ia yang mulia, saya bertemu dengan saksi bersama dengan istri. Namun saya tak tau sama sekali uang yang diterima istri saya yang mulia. Saya tau terima uang kepada istri saya itu, dari saksi,” jelas oknum anggota Polres itu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.