Info Terkini

Sidang Lanjutan Kasus Penipuan Modus Seleksi Masuk Polri: Agenda Pemeriksaan Saksi

Kedua telah diproses setelah menipu seorang pedagang bakso di Kota Ambon, yakni  Tri Mujiati untuk meluluskan anaknya dengan serangkaian kebohongan. 

Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Sumber; Istimewa
SIDANG PERKARA PENIPUAN- Dua terdakwa pasangan suami dan istri yakni Zakarias Kadmaer selaku oknum kepolisian dan istrinya Evi Selvina Loppies saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (10/2/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus dugaan penipuan dengan modus meluluskan seleksi masuk Polri, pasangan suami Istri, yakni Anggota Polres Aktif, Zakarias Kadmaer dan istrinya Evi Selvina Loppies, mulai sidang lanjut dengan agenda pemeriksaan saksi, pada Senin (10/2/2025).

Sidang ini dipimpin Majelis Hakim Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon

Kedua telah diproses setelah menipu seorang pedagang bakso di Kota Ambon, yakni  Tri Mujiati untuk meluluskan anaknya dengan serangkaian kebohongan. 

Bahkan menggunakan dalih kenalan Kapolda hingga orang nomor satu di Provinsi Maluku.  

Hal tersebut disampaikan saksi korban yakni Tri Mujiati  saat sidang. 

Dirinya mengaku telah ditipu ratusan juta dari kedua pasangan tersebut, dengan total jumlah yang berbeda. 

Mulai dari penyerahan langsung hingga transaksi antar bank. 

Baca juga: 380 Personil Ikuti Pembukaan Operasi Gaktib dan Yustisi POM TNI 2025, Ini Kata Pangdam XV Pattimura

Baca juga: Limbah Medis Menumpuk, Direktur RSUD Masohi Ngaku Tersendat Masalah Anggaran

Diantaranya, sebanyak Rp. 100 juta lebih diterima terdakwa Evi Selvina Loppies sementara oknum Polres Ambon tersebut menerima sebesar Rp. 50 juta lebih. 

Namun, separuhnya telah dikembalikan Zakarias Kadmaer, dengan total pengembalian sebesar Rp. 40 juta lebih, sementara terdakwa Evi Selvina Loppies belum mengembalikan sepeser pun. 

“Kalau suaminya, separuh telah dikembalikan. Tetapi istrinya, sepeserpun belum dikembalikan kepada kami. Pelaku ini minta uang tidak bisa dihitung, berulang kali,” ungkap Saksi korban saat memberikan keterangan di  persidangan. 

Usai memberikan keterangan saksi, terdakwa Evi Selvina Loppies, keberatan terhadap keterangan saksi. 

Dengan mengarahkan bahwa keterangan tersebut tak memiliki sejumlah bukti-bukti yang sah. 

“Yang mulia, saya keberatan. Saya tidak terima uang darinya. Karena kalau pembicaraan menyangkut uang, seharusnya memiliki saksi hukum juga berupa kwitansi yang sah,” jawab terdakwa Loppies saat ditanyakan majelis hakim terkait keterangan saksi. 

Sementara terdakwa Zakarias Kadmaer membenarkan kondisi tersebut.  

“Ia yang mulia, saya bertemu dengan saksi bersama dengan istri. Namun saya tak tau sama sekali uang yang diterima istri saya yang mulia. Saya tau terima uang kepada istri saya itu, dari saksi,” jelas oknum anggota Polres itu. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved