Penipuan

Dilapor Dugaan Penipuan, Cici Salampessy Ternyata Seorang Produser Juga Agensi Model

Pasalnya terduga pelaku, Siti Salampessy alias Cici dikenal khalayak sebagai produser

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Maula Pelu
DUGAAN PENIPUAN: Cici Salampessy terlapor dugaan penipuan. Cici dikenal sebagai produser film dan agensj model 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sebuah kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp. 40 juta mengguncang Kota Ambon.

Pasalnya terduga pelaku, Siti Salampessy alias Cici dikenal khalayak sebagai produser dan sutradara film.

Bahkan Cici aktif di dunia modeling melalui agensinya.

Korban kasus penipuan, Alfira Hardiyanti Khasanah mengatakan keluarganya tertipu oleh Cici Salampessy, yang merekomendasikan seorang pengacara.

Belakang diketahui pengacara tersebut ternyata bodong.

Kepada TribunAmbon.com, Alfira menjelaskan masalah bermula ketika Cici Salampessy memperkenalkan seorang pengacara bernama Theodorius Rahail kepada mereka. 

Salampessy meyakinkan keluarga korban bahwa pengacara tersebut memiliki legalitas yang jelas dan dapat membantu mereka dalam proses hukum.

Namun, setelah sidang pertama di Pengadilan Negeri Ambon, terungkap fakta bahwa Theodorius Rahail bukanlah seorang pengacara yang sah. 

Keluarga korban pun langsung mengkonfirmasi hal ini kepada Cici Salampessy, yang pada awalnya terlihat terkejut dan mengaku baru mengetahui fakta tersebut.

Merasa tidak terima dengan situasi ini, Alfira berusaha untuk mendapatkan kembali uang mereka yang telah diberikan kepada Theodorius Rahail melalui Cici Salampessy

Pasalnya, Salampessy lah yang selama ini berkomunikasi langsung dengan pengacara tersebut.

"Biar beta (saya) yang berurusan dengan pengacara, bibi dan Fira percayakan beta, beta seng (tidak) akan bikin susah kalian," ujar Alfira menirukan ucapan Cici kala itu.

Namun, Alfira meminta Cici untuk mempertemukan mereka dengan pengacara yang sebenarnya, Cici justru mengakui bahwa ia tidak pernah menyerahkan uang tersebut langsung kepada pengacara.

Ia mengatakan, Salampessy mengaku telah mengambil keputusan sendiri untuk menyimpan uang korban sebesar Rp. 20 juta di Bank tanpa sepengetahuan mereka.

Baca juga: Alfira Desak Polisi Segera Proses Hukum Cici Salampessy 

Baca juga: Jalan Rusak Parah, Warga Seti dan Wailoping - Malteng Kecewa Janji Palsu Perbaikan Jalan

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved