Gunung Botak

Berkas Tersangka PETI Gunung Botak Dilimpahkan ke Jaksa, Kasus Dugaan Suap Irwasda Belum Terungkap

Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang menjelaskan JPU akan meneliti berkas perkara milik tersangka BH. 

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Istimewa
PETI GUNUNG BOTAK - Berkas perkara tersangka BH kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Gunung Botak dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buru, Senin (3/2/2025). 

Aipda RFT berdalih uang itu sebagai pelicin proses penangguhan penahanan tersangka.

Mempermulus aksinya, Aipda RFT membawa nama Irwasda Polda Maluku Kombes Pol. Marthin Luther Hutagaol, yang saat itu masih menjabat Plt Dirreskrimsus Polda Maluku.

Kabarnya, uang senilai Rp. 150 juta itu telah sampai ke tangan Irwasda.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla mengatakan pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan Paminal.

"Tim masih melakukan penyelidikan di Polres Buru sehingga belum kembali guna melaporkan hasilnya di Mapolda Maluku," kata Kombes Pol. Areis.

Dijelaskan, hasil penyelidikan maka akan dilanjutkan dengan gelar perkara.

"Apabila hasil penyelidikan Paminal, kemudian digelarkan dan hasil gelar terhadap pelanggaran disiplin atau pidana yang dilakukan oleh anggota maka akan di tindak tegas," ucapnya.

Kasus ini pun mendapat sorotan Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Arief Sudihutomo Wicaksono. Ia mengatakan akan memantau penyelidikan ini sepanjang prosesnya ditangani secara profesional oleh fungsi pengawasan internal Kepolisian. 

Baca juga: Aktivis Minta Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang Dicopot, Ini Alasannya

Baca juga: Menyoal Dugaan 86 PETI Gunung Botak, Indarti Usul Pencopotan Sementara Kombes Pol Marthin Luther

"Bila Paminal sudah turun, berarti sudah berproses untuk mencari data & fakta tentang dugaan ketidakprofesionalan anggota Polri, mereka nantinya yang akan menentukan perlu tidaknya dibawa ke ranah sidang etik," ujar Arief Sudihutomo saat dihubungi TribunAmbon.com, Sabtu (1/2/2025).

Terpisah dari itu, Poengky Indarti, seorang pemerhati kepolisian, mendesak Kapolda Maluku, Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan agar bertindak tegas dan mengusut tuntas kasus tersebut.

Menurutnya, salah satu langkah penting yang perlu diambil yakni mencopot sementara para terduga pelaku dari jabatan mereka.

Tujuannya mempermudah proses pemeriksaan yang saat ini dilakukan oleh Paminal.

Tak terkecuali, Irwasda Polda Maluku, Kombes Pol. Marthin Luther Hutagaol, yang namanya ikut terseret kasus ini.

Hal ini dilakukan agar pemeriksaan dapat berjalan dengan lancar dan transparan.

"Untuk mempermudah pemeriksaan, mereka yang diduga terlibat dapat dicopot sementara dari jabatannya. Jika nantinya tidak terbukti, maka jabatan yang bersangkutan dapat dikembalikan," tegasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved