Kasus Penelantaran
Ibu Korban Kecewa Proses Hukum Lambat, Diduga Ada Kesengajaan Lindungi Clara Sasuhuwe
Dalam keterangannya kepada TribunAmbon.com, Margaretha menyoroti sikap Ipda. Reinhard Sasuhuwe ayah dari terduga pelaku, Clara.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Pasalnya, Clara tidak memberikan alamat yang jelas kepada penyidik.
"Tidak ada kepastian alamat terlapor yang jelas dari terlapor sehingga Surat Panggilan untuk Terlapor tidak dapat diberikan secara langsung hanya berupa PDF Via whatsapp," kata Iskandar dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima Morys pada 22 Januari 2025.
Dikatakan lebih lanjut, terlapor saat ini berdomisili di luar wilayah hukum Polda Maluku.
Alhasil, demi keberlangsungan proses hukum penyidik berupaya menghubungi Clara untuk mendapat alamatnya.
"Penyidik telah berupaya komunikasikan dengan terlapor terkait alamat untuk mendatangi terlapor secara langsung guna mengambil keterangan tambahannya," tuturnya.
Meski telah berupaya, namun hingga kini tidak ada etiket baik dari Clara untuk memberitakan alamatnya.
"Namun sampai dengan saat ini tidak diberikan alamat terlapor saat ini," tambahnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.