Soal Pokir DPRD Malra, Munawir Matdoan Tegaskan Masalahnya di Sumber Dana
Kadis Koperasi dan UKM Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Munawir Matdoan menegaskan penggunaan dana pokir harus sesuai sumber dana.
Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan
LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Munawir Matdoan menegaskan, dana pokok pikiran (Pokir atau dulu disebut dana aspirasi) anggota DPRD adalah sah dan wajar.
Penegasan tersebut dikemukakan menyusul pernyataan pada ekspos Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) pekan lalu, terkait pembatalan Pokir DPRD Malra selama dua tahun terakhir.
Matdoan menegaskan bahwa Pokir merupakan hak anggota DPRD, dan Pemerintah Daerah (Permda) wajib mengakomodir usulan Pokir dengan menyesuaikan kondisi kemampuan keuangan daerah.
"Pokir bukan merupakan sesuatu yang haram, Pokir diatur dalam Permendagri nomor 86 tahun 2017. Dengan demikian, maka Pokir itu sah dan wajar. Anggota DPRD mempunyai hak untuk mengusulkan sejumlah anggaran yang nantinya dititipkan di Dinas/OPD," ungkapnya, Senin (27/1/2025).
Baca juga: Demi Air Bersih, Warga Pegunungan Seram Utara Rela Jalan Kaki 3 Hari Sambil Pikul Material
Baca juga: Cegah Stunting, 26 Balita di Ohoi Wain Malra Terima Pemberian Makanan Tambahan
Menurutnya, pihaknya hanya dapat mengakomodir Pokir anggota DPRD apabila menggunakan sumber dana yang sesuai dengan peruntukannya.
"Maksud saya kemarin adalah Pokir yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) bebas, maka tidak ada persoalan. Tapi yang terjadi, tahun 2024 dialokasikan dari DAU Peruntukan Bidang Pendidikan atau mandatory spending," terangnya.
Matdoan membatalkan Pokir DPRD tahun 2024 yang dititipkan pada dinas yang ia pimpin karena menggunakan anggaran DAU Peruntukan Bidang Pendidikan.
DAU ini, lanjutnya, tidak bisa dibelanjakan untuk hal yang lain, kecuali bidang pendidikan.
Selain itu, ia menjelaskan, Pokir yang dapat dititipkan di Dinas Koperasi dan UKM sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tahun 2023 adalah yang berkaitan dengan penelitian dan pengembangan SDM.
Sementara Pokir yang diusulkan oleh anggota DPRD pada tahun 2024 berkaitan dengan penguatan permodalan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.