KDRT
8 Bulan Laporan Terkatung di Polresta Ambon, Ibu Rumah Tangga ini Kembali Dianiaya Suaminya
Perbuatan ini telah berulang kali dilakukan oleh oknum Satpol PP itu, dan terakhir dilaporkan istrinya sejak Mei 2024
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Seorang Oknum Satpol PP Provinsi Maluku, Soleman La Masi, kembali menganiaya istrinya, Rosma Ida.
Perbuatan ini telah berulang kali dilakukan oleh oknum Satpol PP itu, dan terakhir dilaporkan istrinya sejak Mei 2024.
Dimana saat itu, istrinya dipukul hingga dahi sebelah kiri robek dengan 10 jahitan.
Namun, hingga kini laporan tersebut tak kunjung ditindaklanjuti.
Hal tersebut disampaikan Rosma saat ditemui TribunAmbon.com, Minggu (26/1/2025).
Bahkan dirinya mengaku, karena tak ada tindak lanjut pihak kepolisian dalam menangani perkara tersebut, Rosma kembali merasakan perbuatan KDRT oleh suaminya.
Dahi sebelah kanan juga luka, dan masih ada bekas darah saat TribunAmbon.com temui Rosma, sekitar pukul 12.30 WIT.
“Ini sudah beberapa kali beta (saya) laporkan. Laporan pertama 2023, tapi karena ada mediasi dan memikirkan anak, beta cabut laporannya. Kedua juga sama. Ketiga itu waktu Mei 2024 tu, tapi hingga saat ini belum ada tanggapan dari kantor polisi. Hanya dibilang tunggu saja. Bahkan beta sudah dapa pukul ulang lai ni,” tuturnya usai mengadukan laporan di Polresta Pulau Ambon & P. P. Lease.
Risna pun mengaku takut di rumahnya bersama dua anaknya, mengingat suaminya yang masih berkeliaran bebas tanpa tindak lanjut kepolisian.
“Pas sekarang ini kejadian lagi beta dapat pukul oleh suami, beta rasa sudah seng (tidak) Aman sama sekali. Rumah saat tidur beta kunci, karena beta rasa trauma, takutnya jangan sampai beta ditikam malam-malam. Karena dia kan sudah terbiasa main tangan dan pukul sampai beta harus mandi-mandi darah, satu waktu dia bisa tikam beta,” terangnya.
Hingga kini, seorang ibu pedagang di Pasar Mardika itu, masih berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas laporannya.
Baca juga: Bawaslu Buru Hadiri Sidang Perselisihan Hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi
Baca juga: OJK: Hanya Ada 97 Pinjol Legal di Indonesia, Ini Daftarnya
“Jadi beta mungkin pikir, pihak kepolisian bisa bantu, tapi sudah berapa bulan berakhir ni, dari bulan Mei, seng ada perkembangan kasusnya. Beta kaya rasa diabaikan. Beta hanya minta keadilan untuk katong (kita) orang susah. Karena kalau seng ada keadilan, hal ini akan terjadi kepada masyarakat yang lain lagi. Bisa dipandang kalau polisi itu, seng berpihak kepada orang yang kurang,” harap Rosma.
“Jika tidak diusut dengan tuntas, maka korban-korban seperti beta akan semakin banyak,” tegasnya.
Untuk diketahui, laporan yang dilayangkan Rosma Ida pada 24 Mei 2024 lalu, dengan surat tanda terima polisi Nomor : LP/B/184/V/2024/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku.
Dengan perkara kekerasan dalam rumah tangga kepada terlapor Soleman La Masi.
Dengan tindak pidana yang dimaksud dalam Pasal UU. RI.No.23 tahun 2004.
Dimana lokasi kejadian KDRT itu, bertempat di kawasan Rumah pelaku di Batumerah Kota Ambon. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.