Tipu Warga Rp 300 Juta Modus Penerimaan Polri, Oknum Polisi di Maluku Dituntut 2,6 Tahun
Seorang oknum Kepolisian, Firman Sido, dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara setelah menipu warga RP 300 juta dengan modus penerimaan Polri.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Seorang oknum Kepolisian, Firman Sido, dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Firman Sido merupakan terdakwa dalam perkara berbagai tipu muslihat dengan dalih bisa meluluskan salah seorang dalam seleksi Casis Bintara Polri di Ambon.
Ia mendapat tarif bayaran sebesar Rp. 300 juta.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Maggie Parera dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Orpa Marthina, didamping dua hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (21/1/2025).
“Memohon Majelis Hakim menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Firman Sido dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” kata JPU.
Baca juga: Pelaku Pencurian Perangkat Game PlayStation 5 Diciduk Polisi, Aksinya Terekam CCTV
Baca juga: Polisi Amankan Pelaku Pemicu Bentrok Pemuda di Tugu Trikora Ambon
JPU menilai perbuatan terdakwa berlanjut dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Usai membacakan surat tuntutan, Majelis Hakim menutup persidangan dan akan melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda pembelaan oleh terdakwa Firman Sido didamping penasehat hukum Samuel J Siahaya, Tri Hendra Unenor, dan Abdul Malbari.
Untuk diketahui, perbuatan terdakwa berlangsung sejak Senin 03 Desember 2018, sampai dengan Selasa 07 Mei 2019.
Aksi tersebut dilancarkan melalui sambungan telepon seluler, bertempat di rumah terdakwa, di Pandan Kasturi, Kota Ambon.
Awalnya, saksi korban Rusdi, yang berdomisili di Kota Bau-bau, bertemu dengan saksi Daud Sido, yang adalah kakak kandung terdakwa.
Daud Sido menyampaikan kepada korban Rusni kalau terdakwa sudah beberapa kali membantu untuk mengurus pemuda di Bau-bau lulus Casis Bintara Polri di Ambon
Kemudian saksi korban Rusni, yang merasa yakin terdakwa bisa membantu anaknya masuk Bintara Polri, meminta nomor Handphone terdakwa dari saksi Daud Sido, karena terdakwa sedang berada di Bau-bau untuk urusan keluarga.
Sehingga saksi korban bertemu dengan terdakwa dan tak lama kemudian terdakwa kembali ke Ambon, karena bertugas di Polda Maluku. Saat itu juga saksi korban mengantarkan terdakwa ke Bandara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Friman-Sido-anggota-Polri-penipuan-casis.jpg)