Narkoba di Lapas Maluku

Skandal Narkoba Guncang Lapas Kelas IIA Ambon, Kalapas Bersikeras Membantah

Terbaru, pengakuan seorang tersangka yang membeli sabu dari seorang narapidana bertentangan dengan klaim Kepala Lapas

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
ist
Ilustrasi perdagangan narkoba 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kabar dugaan peredaran narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon makin santer diperbincangkan. 

Pengakuan seorang tersangka yang membeli sabu dari seorang narapidana bertentangan dengan klaim Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA yang menyatakan rumah tahanan yang dipimpinnya bebas dari narkoba.

"Perlu kami sampaikan bahwa tidak benar membeli sabu dari warga binaan lapas Ambon. Warga binaan yang di Lapas Ambon hanya memberi info tempat untuk membeli sabu, kami sudah lakukan pemeriksaan kepada warga binaan tersebut," tegas Kepala Lapas Kelas IIA Ambon, Mukhtar saat dihubungi TribunAmbon.com, Sabtu (18/1/2025).

Ia menegaskan bahwa mereka berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di dalam lapas. 

Baca juga: Ditangkap Polisi, Tersangka Akui Beli Sabu dari Penghuni Lapas Kelas II A Ambon

"Kami sebagai pimpinan sudah berkomitmen untuk memerangi narkoba di dalam lapas, tidak ada tempat buat narkoba di Lapas Ambon," tegasnya.

Berbanding terbalik dengan penegasan itu, seorang warga Ambon berinisial MT alias Alon (40) ditangkap pihak kepolisian karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. 

Dalam pemeriksaan, Alon mengaku membeli sabu tersebut dari seorang narapidana bernama Bote yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Ambon.

"Pelaku mengaku narkotika golongan satu bukan tanaman ini dibeli dari Bote, salah satu narapidana yang kini menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Ambon," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla.

Meskipun ada pengakuan dari tersangka, pihak Lapas tetap membantah adanya perdagangan narkoba di dalam lapas.

Mereka mengklaim bahwa warga binaan yang dimaksud hanya memberikan informasi mengenai tempat untuk membeli sabu, bukan terlibat langsung dalam transaksi narkoba. (*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved