Narkoba di Lapas Maluku

Ditangkap Polisi, Tersangka Akui Beli Sabu dari Penghuni Lapas Kelas II A Ambon

Seorang warga Ambon berinisial MT alias Alon (40) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. 

Ist
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminulla mengatakan tersangka membeli sabu dari penghuni Lapas Kelas II A Ambon. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Seorang warga Ambon berinisial MT alias Alon (40) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. 

Pria tersebut ditangkap di kawasan jalan Dr. Sitanala, Talake, Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, pada Rabu (15/1/2025).

Alon pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rutan Mapolda Maluku.

Kasus ini menunjukkan maraknya peredaran narkoba di Kota Ambon.

Yang mengejutkan, Alon mengaku membeli sabu tersebut dari seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon. 

Narapidana tersebut diketahui bernama Bote.

“Pelaku mengaku narkotika golongan satu bukan tanaman ini dibeli dari Bote, salah satu narapidana yang kini menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Ambon,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla dalam keterangan persnya.

Kabid Humas menjelaskan, penangkapan Alon berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Maluku. 

Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,11 gram yang disimpan di dalam bungkus permen.

“Pelaku diamankan tepat di samping Sekolah TK Fast Star Ambon pada hari Rabu kemarin sekitar pukul 14.30 WIT,” tambahnya.

Selain mengamankan pelaku dan barang bukti sabu, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku di Desa Urimesing, Kecamatan Nusaniwe dan menemukan alat hisap sabu.

Atas perbuatannya, Alon dijerat dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Ancaman hukuman yang menjeratnya cukup berat, yakni penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Kasus penangkapan Alon ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian. 

Polisi akan menyelidiki lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkoba yang melibatkan narapidana Lapas Kelas IIA Ambon.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved