Narkoba di Lapas Maluku
Narkoba Diduga Beredar Bebas di Lapas Kelas IIA Ambon, Ombusman RI Sebut Ada Pembiaran
Menurutnya, kejadian itu menunjukan lemahnya pengawasan hingga pembiaran yang dilakukan pihak Lapas Kelas IIA Ambon.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kepala Ombusman RI perwakilan Provinsi Maluku, Hasan Slamat angkat bicara terkait polemik peredaran narkotika yang diakui tersangka MT alias Alon (40) diperoleh dari seseorang yang berada di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon.
Menurutnya, kejadian itu menunjukan lemahnya pengawasan hingga pembiaran yang dilakukan pihak Lapas Kelas IIA Ambon.
“Ini menunjukan bahwa pengawasan itu tidak ketat. Ada kelonggaran, ada pembiaran dan ada yang hal-hal yang merupakan kelalaian dari pihak rutan,” tegas Hasan.
Pasalnya, tempat penghukuman pelaku yang telah melakukan suatu perbuatan tindak pidana, dapat menjadi suatu tempat yang melanggengkan kejahatan.
“Sebagai Kepala Ombusman yang juga lembaga negara, memiliki peran pengawasan terhadap pelayanan pablik dan pengawasan terhadap apa yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam hal ini kepala rutan kelas IIA Ambon, kami prihatin sekali. Bahwa di situ adalah tempat untuk menghukum orang yang telah terbukti melakukan suatu tindak pidana, ternyata di situ bisa terjadi suatu kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang yang terkurung di situ,” heran Kepala Ombusman RI perwakilan Provinsi Maluku.
Dirinya tegaskan, bahwa kondisi tersebut, pihak lapas harus mengusut tuntas persoalan ini, terutama kepada para penjaga lapas saat itu.
“Kondisi ini harus ada pengawasan langsung. Juga membuat tim mengusut secara tuntas terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam persoalan ini, terutama mereka yang melakukan penjagaan pada hari itu,” pinta Hasan.
Diberitakan sebelumnya, pria berinisial MT alias Alon (40) ditangkap pihak kepolisian karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dengan berat total 0,11 gram.
Dalam pemeriksaan, Alon mengaku membeli sabu tersebut dari seorang narapidana bernama Bote yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Ambon.
"Pelaku mengaku narkotika golongan satu bukan tanaman ini dibeli dari Bote, salah satu narapidana yang kini menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Ambon," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla.
Meskipun ada pengakuan dari tersangka, Kepala Lapas Kelas IIA Ambon, Mukhtar, saat dikoordinasi TribunAmbon.com, tetap membantah adanya perdagangan narkoba di dalam lapas.
Dirinya mengklaim bahwa warga binaan yang dimaksud, hanya memberikan informasi mengenai tempat untuk membeli sabu, bukan terlibat langsung dalam transaksi narkoba. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.