Ahli Waris Simon Latumalea Hibahkan Tanah ke Korem 151 Binaiya, Sertifikat Telah Terbit

Para Ahli Waris dari Almarhum Simon Latumalea menghibahkan Sebagian lahan warisan yang masuk dalam dati Sopiamaluang kepada Korem 151/Binaiya.

Ist
Para Ahli Waris dari Almarhum Simon Latumalea menghibahkan Sebagian lahan warisan yang masuk dalam dati Sopiamaluang kepada KOREM 151/Binaiya. 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Para Ahli Waris dari Almarhum Simon Latumalea menghibahkan Sebagian lahan warisan yang masuk dalam dati Sopiamaluang kepada Korem 151/Binaiya.

Ahli waris Latumalea yaitu Marthin Stevanus Muskita, Adriana Adolfina Marhena Muskita, Harold Mario Hendrik Muskita, Benny Daniel Agustinus Lokollo, Wellem Yohanis Lokollo, Alexander Frits Lokollo, Anna Maria Lokollo, Telsy Lokollo, Max Lokollo, Korneles Lokollo, Novita Audi Muskita, Eveline Tuty Muskita, Sandy Wellem Muskita.

Penyerahan yang dilakukan secara simbolis di aula KOREM 151/Binaiya itu pada tanggal 8 Oktober 2024 lalu, diserahkan oleh perwakilan ahli waris yakni Marthin Stevanus Muskita,  Benny Daniel Agustinus Lokollo, Eveline Tuty Muskita. 

Bertindak sebagai penerima hibah yakni Danrem 151/Binaiya Brigjen TNI Rangel Dasilva.

Hibah sebagian warisan yang masuk dalam Dati Sopiamaluang itu ditandai dengan penyerahan surat pelepasan hak yang ditandatangani oleh 13 Ahli Waris sebagai pihak pertama dan Danrem 151/Binaiya Brigjen TNI Rangel Dasilva, sebagai pihak kedua.

Baca juga: Gugatan Tanah Eks Hotel Anggrek Ambon Diduga Pakai Surat Palsu

Baca juga: Diduga Pakai Alat Bukti Palsu di Persidangan, Ahli Waris Lahan Eks Hotel Anggrek Ambon Lapor Polisi

Surat Pelepasan hak dengan terdiri dari 7 Pasal itu, juga diketahui oleh Dra Diana Tamaela yang menjabat sebagai Lurah Batu Gajah. 

Dalam hibah tersebut, selain menyerahkan surat pelepasan hak, ahliwaris juga melampirkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon No. 21 Tahun 1950 , dan Surat Penetapan Eksekusi tertanggal 25 Maret 2011 serta Surat Berita Acara Eksekusi dan Surat Keterangan Waris. 

Pengibahan tanah tersebut dibenarkan Daniel Lokollo yang didampingi oleh Kuasa Hukum, Elizabeth Tutupary,  Alfred Tutupary dan Rocky Tousalwa, Jumat (17/1/2025).

“Rencana Penyerahan sebidang tanah dimana berdirinya Gedung Korem dan Asrama POM sudah merupakan janii mereka pada saat perkara selesai dieksekusi pada tahun 2011. Dimana mereka berkomitmen juga dengan Bapak Freddy Soenjoyo pada saat ahli waris meniual bidang tanah eks hotel anggrek dan beliau membeli dan mengurus sampai selesai dan tuntas legal hukumnya maka syarat dari beliau adalah menghibahkan lahan kepada Korem untuk kepentingan negara," kata Lokollo. 

Tak hanya hibah lahan yang diberikan ahli waris ke KOREM 151 Binaiya, namun hal serupa juga diberikan kepada POMDAM XV Pattimura yang diperuntukan bagi rumah dinas POMDAM XV Pattimura. 

“ Kalau untuk POM itu diterima oleh DANPOMDAM Kolonel CPM Sutrisno ,S.E.,M.Si. di Aula KOREM," tambahnya.

Sebelumnya, hal serupa juga dilakukan oleh ahli waris kepada Pemerintah Kota Ambon dalam hal ini untuk Kantor Kelurahan Batu Gajah dimana yang menerima pelepasan hak adalah Kepala Bagian Aset Pemerintah Kota Ambon.

Sementara Sinode GPM atau Gereja Bethania yang menerima hibah atau pelepasan hak tersebut yakni Ketua Majelis Jemaat Gereja Bethania, Pendeta Purmiassa.   

Sehubungan dengan hal itu, Kantor Pertanahan Kota Ambon telah menerbitkan Sertifikat Hak Pakai dengan pemohon Danpomdam XV PTM dan Danrem 151 Binaiya.

Sertifikat Hak Pakai tersebut kedepan akan diserahkan secara seremonial dari ahli waris Simon Latumalea kepada pihak KOREM 151 Binaiya dan Kepada POMDAM XV Pattimura.     

Sehingga secara hukum tidak terbantahkan lagi status hukum dari ahli waris Simon Latumalea terhadap Putusan No 21 tahun 1950.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved