Maluku Terkini

Selundupkan Senjata Api, Kakek Asal NTT Ditangkap di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon 

Penangkapan dilakukan setelah petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan dan sejumlah amunisi dalam tas milik tersangka.

Humas Polresta Ambon
Tersangka penyelundupan senjata api jenis pistol dan 45 butir amunisi diamankan aparat gabungan di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Minggu (12/1/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Seorang pria paruh baya berinisial GA (77) asal Desa Lebatuka, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, berhasil diamankan oleh aparat gabungan di Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon.

Penangkapan dilakukan setelah petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan dan sejumlah amunisi dalam tas milik tersangka.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda. Janet Luhukay menjelaskan kasus ini terungkap pada Minggu (12/1/2025) saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan penumpang di mesin X-ray.

Petugas mencurigai sebuah karung berisi pakaian yang menunjukkan adanya benda mencurigakan di dalamnya. 

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukanlah senjata api rakitan dan puluhan butir amunisi yang disembunyikan di dalam karung tersebut.

"Saat mendengar hal tersebut Anggota Polsek KPYS langsung memeriksa barang yang berada dalam karung dan menemukan senjata api rakitan laras pendek (Pistol) dan 45 butir amunisi," kata Luhukay.

Lanjutnya berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh senjata api dan amunisi tersebut dari dua orang yang berbeda.

Senjata api didapatkan dari seorang bernama La Juma, sedangkan sebagian amunisi diperoleh dari Gani Kadiman. 

"Tersangka berencana membawa senjata api tersebut ke Flores, Nusa Tenggara Timur," cetusnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.

"Ancaman hukumannya cukup berat, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved