Maluku Terkini
Selundupkan Senjata Api, Kakek Asal NTT Ditangkap di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon
Penangkapan dilakukan setelah petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan dan sejumlah amunisi dalam tas milik tersangka.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Seorang pria paruh baya berinisial GA (77) asal Desa Lebatuka, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, berhasil diamankan oleh aparat gabungan di Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon.
Penangkapan dilakukan setelah petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan dan sejumlah amunisi dalam tas milik tersangka.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda. Janet Luhukay menjelaskan kasus ini terungkap pada Minggu (12/1/2025) saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan penumpang di mesin X-ray.
Petugas mencurigai sebuah karung berisi pakaian yang menunjukkan adanya benda mencurigakan di dalamnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukanlah senjata api rakitan dan puluhan butir amunisi yang disembunyikan di dalam karung tersebut.
"Saat mendengar hal tersebut Anggota Polsek KPYS langsung memeriksa barang yang berada dalam karung dan menemukan senjata api rakitan laras pendek (Pistol) dan 45 butir amunisi," kata Luhukay.
Lanjutnya berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh senjata api dan amunisi tersebut dari dua orang yang berbeda.
Senjata api didapatkan dari seorang bernama La Juma, sedangkan sebagian amunisi diperoleh dari Gani Kadiman.
"Tersangka berencana membawa senjata api tersebut ke Flores, Nusa Tenggara Timur," cetusnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.
"Ancaman hukumannya cukup berat, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.