Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Pengelola Diamond Billiar & Karaoke Masohi Malteng Ditangkap

3 Pengelola Diamond Billiar & Karaoke di Masohi, Malteng diamankan karena pekerjaan anak dibawah umur

|
Ist
Aparat Unit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku saat sidak di Diamond Billiar & Karaoke, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Namaleo, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, Rabu (8/1/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi Diamond Billiar & Karaoke, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Namaleo, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.

Dalam kasus ini, tiga terduga pelaku yang merupakan pengelola tempat hiburan tersebut berhasil diamankan Aparat Unit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku pada Rabu 8 Januari 2025 lalu.

Tiga terduga pelaku yang telah diamankan di kantor Ditreskrimum Polda Maluku di kota Ambon yaitu berinisial RAR (23 Tahun), AW (36), dan BI (40).

Ketiga terduga pelaku diamankan berdasarkan Surat Perintah: Sprin/01/I/RES.1.24./2025, tanggal 2 Januari 2025, dan Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/I/2025/SPKT.DITKRIMUM/POLDA MALUKU, tanggal 9 Januari 2025.

Baca juga: Kasus Dugaan Pengancaman Ethen Depay Berakhir Damai, Ibu Bhayangkari Posting Video Permintaaan Maaf

Baca juga: DPRD Ambon Bakal Luncurkan Program Parlemen Day, Kesempatan Warga Sampaikan Aspirasi ke Wakil Rakyat

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Areis Aminnulla menjelaskan, pengungkapan kasus berawal saat Kanit Resmob bersama anggota berangkat dari Kota Ambon menuju Maluku Tengah.

"Saat tiba anggota unit Resmob kemudian melakukan Lidik lokasi yang diduga menjadi tempat yang mempekerjakan anak di bawah umur, yaitu Daimond Billiar & Karaoke," kata Kombes Areis, Jumat (10/1/2025).

Ketika melakukan pemeriksaan di Diamond Billiar & Karaoke, tim penyelidik menemukan dua orang anak di bawah umur, yang dipekerjakan di tempat tersebut.

Yakni, DIP (15 tahun) dan MR (16 tahun).

"Tim Resmob kemudian mengamankan dua orang korban dan tiga orang yang berperan sebagai pemilik tempat kerja, penanggung jawab di tempat kerja, serta perekrut ke dua korban," jelasnya.

Kombes Areis mengaku saat ini dua korban dan tiga terduga pelaku, telah diamankan dan dibawah ke Kantor Ditreskrimum untuk proses hukum selanjutnya.

"Ketiga pelaku sementara telah diamankan dan kasus TPPO ini masih terus dalam penyelidikan," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved