Ambon Hari Ini
8 Tersangka Penganiayaan di Depan Santika Terancam Hukuman Maksimal 5 Tahun Penjara
Menariknya, dari delapan tersangka, lima di antaranya masih berusia di bawah umur.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Delapan orang yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap seorang pemuda di depan Hotel Santika, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kedelapannya masing-masing berinisial MRU (23), DSA (21), MAR (18), ZR (17), FMM (16), ASM (16), ASS (17), dan MFAS (17).
Menariknya, dari delapan tersangka, lima di antaranya masih berusia di bawah umur.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, para tersangka anak ini tidak ditahan namun wajib lapor.
"Setelah dilakukan gelar perkara, delapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan untuk tindak pidana dengan ancaman pidana 7 tahun atau lebih," jelas Luhukay.
Meski demikian, Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda. Janet Luhukay mengungkapkan, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana yang ancaman hukuman maksimalnya adalah 5 tahun penjara.
"Sementara itu, tiga tersangka dewasa yakni MRU, MAR, dan DSA langsung ditahan. Ancaman Hukuman Maksimal 5 Tahun Penjara," pungkasnya.
Baca juga: 8 Pelaku Penganiayaan di Depan Hotel Santika Ambon Ditetapkan Tersangka, 5 Orang Masih di Bawah Umur
Diberitakan sebelumnya, kejadian kekerasan kembali terjadi di Kota Ambon.
Kali ini, seorang pemuda berinisial MZP (23 Tahun) menjadi korban penganiayaan saat menyaksikan balapan liar di depan SPBU Kebun Cengkeh pada Minggu dini hari (5/1/2025).
Peristiwa bermula saat korban sedang menyaksikan aksi balapan liar di lokasi tersebut.
Setelah itu, korban kemudian berpindah ke depan Hotel Santika untuk mencari temannya.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka-luka dan trauma.
Tidak terima dengan perlakuan tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.