Eks Kepala PT Pos Cabang Werinama Dituntut 2 Tahun Penjara Karena Diduga Korupsi Anggaran Kantor

Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Werinama, Akil Lahmady dituntut dua tahun penjara.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Ist
Sidang tuntutan Mantan Kepala Kantor PT. Pos Indonesia Cabang Pembantu Werinama, Seram Bagian Timur, Akil Lahmady, di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (8/1/2025). 

TRIBUNAMBON.COM – Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Werinama, Akil Lahmady dituntut dua tahun penjara.

Akil merupakan terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana PT. Pos Indonesia, Kantor Cabang Pembantu (KCP) Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2023.

Tuntutan dibacakan JPU Kejati Maluku, Rozali Afifudin dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Rahmat Selang didampingi Hakim Anggota Antonius Sampe Samine dan Paris Edward saat sidang di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (8/1/2025).

Akil Lahmady juga dituntut membayar denda sebesar Rp. 100 juta subsider 3 bulan kurungan. 

“Menghukum terdakwa, Akil Lahmady alias Akil Lahmadi dengan Pidana Penjara selama 2 tahun potong masa tahanan yang telah dijalani dan Denda sejumlah Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” kata JPU.

Baca juga: Di Sidang, Kepala Kantor Pos Werinama Ngaku Buat Transaksi Fiktif

Baca juga: Eks Kepala Kantor POS Werinama Segera Disidangkan, Jaksa Limpahkan Berkas ke Pengadilan Negeri Ambon

Jaksa menilai perbuatan terdakwa  Akil Lahmady terbukti dalam pasal 3 jo  Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.

Ia juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 398.467.680,-. Dengan ketentuan apabila 1 bulan tidak membayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. 

“Membayar uang pengganti sebesar Rp. 398.467.680,00, dengan ketentuan apabila uang tersebut belum dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman kurungan penjara selama 1 tahun,” sebut JPU. 

Usai mendengar tuntutan Jaksa, Hakim Ketua Rahmat Selang kemudian menutup Persidangan, dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan. 

Untuk diketahui, Akil Lahmady diduga melakukan penyimpangan Dana PT. Pos Indonesia Cabang Pembantu Werinama, yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.398.467.680 berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Maluku.

Penyimpangan terhadap pengelolaan Dana PT. Pos KCP Werinama, dengan melakukan sejumlah transaksi (Top Up) fiktif dari Pospay KCP Werinama ke rekening Pospay miliknya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved