Ambon Hari Ini

Di Sidang, Kepala Kantor Pos Werinama Ngaku Buat Transaksi Fiktif

Hal tersebut diungkapkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon dalam agenda pemeriksaan saksi, Rabu (4/12/2024

Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Maula Pelu
Agenda pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalagunaan Dana PT. Pos cabang pembantu Werinama, SBT tahun anggaran 2023, oleh Eks Kepala Kantor PT. Pos Indonesia Cabang Pembantu Werinama, SBT, Akil Lahmadi, Rabu (4/12/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Eks Kepala Kantor PT. Pos Indonesia Cabang Pembantu Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Akil Lahmadi, mengaku segala bentuk tindakan penyimpangan terhadap pengelolaan Dana PT. Pos KCP Werinama tahun anggaran 2023.

Hal tersebut diungkapkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon dalam agenda pemeriksaan saksi, Rabu (4/12/2024). 

Sidang tersebut dipimpin langsung majelis hakim Rahmat Selang, didampingi dua hakim lainnya

Saksi-saksi dalam pembuktian membenarkan adanya perbuatan terdakwa, yang mana terdakwa melakukan penyimpangan terhadap pengelolaan Dana PT. Pos KCP Werinama, dengan melakukan sejumlah transaksi (Top Up) fiktif dari Pospay KCP Werinama ke rekening Pospay miliknya.

"Ijin yang mulia, dapat saya jelaskan bahwa pada saat itu, seolah-olah ada pelanggan yang melakukan transaksi di Kantor Pos KCP Werinama. Namun, pelanggan tidak memiliki rekening Pospay sehingga penampungannya atau pengirimannya menggunakan rekening Pospay pribadi milik terdakwa," jelas salah satu saksi. 

Kemudian lanjut saksi, bahwa tindakan terdakwa tampa diketahui dan diberitahu.

"Terdakwa melakukan itu tanpa pengetahuan dari yang lain, bahkan saat kami melakukan rapat bersama melalui Zoom, untuk meminta keterangan terkait pemasukan selama bulan berjalan, saat terdawka menjabat, Namun terdakwa tidak perna sekalipun ikut rapat Zoom bersama," papar saksi.

Bahkan juga diungkapkan saksi, bahwa anggaran tersebut sebagian digunakan untuk permainan judi online jenis Slot.

Baca juga: 20 Lampu Jalan di Gadihu - Kota Ambon Tak Berfungsi, Warga Ngeluh

Baca juga: Ini Deretan Universitas Unggulan di Maluku Versi PDDIKTI

"Uang itu separu juga digunakan untuk judi slot," ungkap saksi.

Usai diberikan keterangan saksi, Majelis hakim mempersilahkan terdakwa untuk merespon keterangan saksi-saksi yang dihadirkan. 

Terdakwa mengaku perbuatan yang dikatakan saksi tersebut. 

"Terdakwa, Apakah itu benar, apa yang di sampaikan oleh para saksi tadi," tanya hakim Rahmat Selang.

"Iya, betul yang mulia," jawab terdakwa Akil Lahmadi.

Sidang pun kemudian ditutup majelis hakim, dan akan di lanjutkan hingga pekan depan, pada 11 Desember 2024. 

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Maluku, terdakwa Akil Lahmadi diduga melakukan penyalahgunaan Dana PT. Pos Indonesia Cabang Pembantu Werinama yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.398.467.680,00.  (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved