Ambon Hari Ini

Bunuh Kekasihnya, Wanita Ini Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

Peristiwa ini terungkap setelah polisi menemukan jasad pria tersebut di belakang

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Polresta Ambon
Pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan oleh Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kamis (2/1/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tragedi berdarah mengguncang Kota Ambon. Seorang wanita, Lin Wael (23), nekat mengakhiri hidup kekasihnya akibat tak tahan terus-menerus mengalami kekerasan fisik dan verbal.

Peristiwa ini terungkap setelah polisi menemukan jasad pria tersebut di belakang Hotel Sumber Asia pada Minggu (22/12/2024). 

Korban ditemukan dengan luka sayatan parah di leher.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnula, mengungkapkan bahwa motif pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh kekerasan dialami tersangka selama menjalin hubungan dengan korban. 

Korban kerap pulang dalam keadaan mabuk dan melakukan tindakan kekerasan terhadap Lin.

Puncaknya, pada Minggu pagi, terjadi pertengkaran hebat antara keduanya. 

Baca juga: Ramadan 2025 Berapa Hari Lagi? Cek Perkiraan Jadwalnya

Baca juga: Arus Balik Nataru 2025, Penumpang di Pelabuhan Waipirit - Hunimua Maluku Capai Seribu Lebih

Korban yang dalam kondisi mabuk kembali menghina dan mengancam Lin. 

Tak kuasa menahan amarah, Lin kemudian mengambil parang dan pisau lalu menikam leher korban hingga tewas.

Setelah kejadian, Lin berusaha menghilangkan jejak dengan mencuci parang dan pisau yang digunakan untuk membunuh. 

Namun, upayanya sia-sia. Polisi berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap Lin.

Atas perbuatannya, Lin dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved